REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap mantan menpora Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur. Stupa itu diedit sehingga mukanya mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda Rp 150 juta," demikian bunyi putusan PT Jakarta dikutip dari laman resmi website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Vonis yang dijatuhkan PT Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo sembilan bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.
Beberapa poin isi vonis PT Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.
Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh hakim ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.
Berita Terkait Kaitkan Berita