Rabu 13 May 2026 14:02 WIB

Polda Metro Segera Umumkan Status Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait Laporan Jokowi, P21?

Dalam waktu dekat status perkara tersebut akan disampaikan kepada publik.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Pakar telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan fotokopi ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24 Oktober 2025). Dokumen salinan fotokopi ijazah terlegalisir Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden tahun 2014 tersebut diperoleh dari KPU RI.
Foto: Republika/Prayogi
Pakar telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan fotokopi ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24 Oktober 2025). Dokumen salinan fotokopi ijazah terlegalisir Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden tahun 2014 tersebut diperoleh dari KPU RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan segera mengumumkan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. Polisi memastikan dalam waktu dekat status perkara tersebut akan disampaikan kepada publik, termasuk kemungkinan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan proses administrasi dan koordinasi terkait penanganan perkara tersebut. “Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga

Saat ditanya apakah pengumuman itu akan dilakukan dalam bulan ini, ia memastikan perkembangan perkara segera diumumkan. “Ya pasti, ini masih tanggal berapa. Pasti dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan gelar perkara mengenai laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. Lewat gelar perkara itu, penyidik memutuskan delapan orang sebagai tersangka di kasus itu.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Jumat (7/11/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement