Kamis 30 Jun 2022 09:04 WIB

IKN Pindah, KPU Pertanyakan Status Jakarta pada Pemilu 2024

Kalau Jakarta bukan ibu kota lagi, suara dari luar negeri dihitung dapil mana?

Rep: Mimi Kartika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mempertanyakan status Jakarta pada Pemilu 2024. Menurut dia, langkah itu perlu dipertegas sehubungan perpindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara di Kabupaten Penajan Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Apakah setelah ibu kota negara pindah, bukan di sini lagi, lalu (status sebagai) daerah otonominya tetap?" ujar Hasyim kepada wartawan dikutip Youtube KPU RI di Jakarta, Rabu (29/6/2022). Baca: Bertemu Pimpinan DPR, Anggota KPU dan Bawaslu Diminta Bekerja Profesional

Dia juga mempertanyakan, apakah otonomi Jakarta hanya di provinsi seperti sebelumnya ataukah kabupaten/kota yang selama ini berstatus daerah administrasi diberikan otonomi. Jika menjadi otonomi, apakah kabupaten/kota di Jakarta dikutsertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 atau tidak.

"Apakah Jakarta tetap seperti ini (provinsi) atau kabupaten dan kotanya akan diberikan otonomi atau tidak?" kata Hasyim.

Hasyim mengatakan, hal tersebut harus segera diputuskan karena berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) hingga alokasi kursi, baik untuk Pemilu 2024 maupun pilkada. Dia mencontohkan, selama ini, suara warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dihitung masuk dalam dapil Jakarta 2, bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

"Kalau nanti bukan ibu kota lagi, (suara WNI) di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana?" tutur Hasyim.

Perubahan-perubahan tersebut tentu berkonsekuensi pada revisi ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu harus segera dilakukan paling lambat akhir 2022 ini, karena KPU harus menetapkan dapil pada Februari 2023 dan pencalonan pada Mei 2023.

Selain perubahan terkait Jakarta, perubahan lainnya diperlukan untuk mengakomodasi konsekuensi elektoral karena adanya IKN dan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua. Hasyim berharap, hal-hal tersebut dipastikan akhir tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement