Selasa 28 Jun 2022 16:02 WIB

Tindakan Tegas untuk Holywings di Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya

Tidak semua outlet Holywings ditemukan memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Di Surabaya Wali Kota Eri Cahyadi mengakui sudah membekukan izin tiga outlet Holywings. Eri menegaskan, outlet Holywings tidak boleh beroperasi terlebih dahulu di Kota Surabaya hingga kasus tersebut benar-benar usai.

"Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan nggak oleh buka disek (tidak boleh buka dulu) sampai kasusnya sudah selesai," kata Eri di Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Eri merinci, tiga outlet Holywings yang izinnya dibekukan tersebut berada di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara, dan Jalan Basuki Rahmat. Eri mengakui, penutupan tiga outlet Holywings di Surabaya juga dilakukan berdasarkan permintaan PC GP Ansor dan sejumlah elemen masyarakat lain kepada Pemkot Surabaya.

"Ansor, Banser bergerak, dan semua elemen bergerak. Karena itu sementara kami tutup dulu," ujarnya.

Eri mengatakan, keputusan menutup sementara outlet Holywings tersebut juga sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Polrestabes Surabaya, elemen masyarakat, serta manajemen Holywings. Menurutnya, penutupan outlet Holywings ini bertujuan untuk meredakan situasi masyarakat, juga untuk melihat kelanjutan proses hukum kasus penistaan agama yang sedang berjalan.

Baca juga : Ternyata Holywings Jenis Usaha Bar yang tak Punya Izin Berjualan Miras di Tempat

"Karena apa? Ini meredakan semuanya. Kalau ini seperti apa tindak lanjutnya baru kita lakukan secara berkelanjutan apa yang harus diambil tindakannya," ujar Eri.

Eri pun mengingatkan manajemen Holywings untuk benar-benar mematuhi keputusan penutupan sementara. Eri menegaskan, jika manajemen Holywings melanggar aturan, ia tak akan segan memberikan konsekuensi berat. Meski demikian, Eri berpesan kepada semua pihak untuk menahan diri serta menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan melanhgar hukum.

"Karena Surabaya ini NKRI dan kita ini jangan digerakkan dan diadu oleh antar umat beragama," ujarnya.

Sementara itu Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi wilayah Jabodetabek (Sindikasi Jabodetabek) mengecam penyebutan oknum dalam kasus penistaan agama yang menimpa enam karyawan Holywings. Keenam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kami mengecam sikap manajemen bar Holywings yang “cuci tangan” dalam kasus ini. Menyebut keenam pekerjanya sebagai “oknum” adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab," kecam Ketua Sindikasi Jabodetabek, Amru Sebayang, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Amru Sebayang, para pekerja tersebut melakukan tindakannya untuk promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka seharusnya pihak perusahaan ikut bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan. Apalagi dalam struktur organisasi untuk aktivitas kreatif umumnya berlaku alur kerja sangat ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka.

"Pihak perusahaan seharusnya tidak boleh membujuk, menyuruh, atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Amru Sebayang.

Lanjutnya, hal ini sesuai UU CK Pasal 154 A ayat 2, pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan besaran pesangon sesuai ketentuan UU. Kemudian perihal tanggung jawab perusahaan, sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika melakukan tindak pidana.

Baca juga : Penutupan Holywings, Wagub DKI Benarkan Pemicunya Promo Miras

"Ketentuan mengenai besaran dari bantuan yang dimaksud tertera dalam peraturan tersebut. Sementara, bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib," Amru Sebayang menambahkan.

Karena itu, Amru Sebayang menegaskan sudah saatnya para pekerja kreatif untuk berserikat. Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif.

photo
Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) DKI Jakarta dengan memegang poster melakukan aksi di depan Holywings, Gunawarman, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Dalam aksinya mereka mendesak pihak Holywings menutup tempat usahanya buntut promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement