Selasa 28 Jun 2022 16:02 WIB

Tindakan Tegas untuk Holywings di Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya

Tidak semua outlet Holywings ditemukan memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Promosi alkohol gratis yang dilakukan Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria bukan hanya berbuntut penetapan tersangka enam karyawannya dan penyegelan 12 outlet di Jakarta. Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil meminta daerah di bawahnya yang memiliki outlet Holywings turut mengambil sikap.

Ridwan Kamil menjelaskan, untuk di Jakarta kewenangan izin tempat hiburan memang ada di gubernur. Tapi, di luar Jakarta kewenangannya ada di Kabupaten/Kota.

"Ya kewenangannya kalau di Jakarta ada di Gubernur, kalau di luar Jakarta se Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel, restoran itu ada di wali kota atau bupati," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Merdeka, Selasa (28/6/2022).

Ia berharap Bandung dan Bogor bisa mengambil tindakan setegas-tegasnya jika secara aspek hukum dan kepatutan ditemukan pelanggaran. "Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan Pak Yana," katanya.

Di Bogor sebenarnya sudah tidak ada lagi cabang Holywings. Cabang tersebut telah berganti nama. Seperti yang diberitakan Republika sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Pemkot Bogor tidak mendapat pemberitahuan terkait perubahan nama Holywings Bogor menjadi Elvis Cafe and Resto. Izin yang dimiliki Elvis Cafe and Resto merupakan izin rumah makan, kafe, dan restoran.

Baca juga : Holywings Sudah Lama Melanggar, Pemprov DKI Baru Permasalahkan Izin Hiburan

Pada akhir pekan lalu, Pemkot Bogor menyegel Elvis Cafe and Resto lantaran menemukan ratusan botol minuman beralkohol (minol) golongan B dan C, dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Serta bukti penjualan atau bill penjualan minol golongan B dan C.

Padahal, Pemkot Bogor telah mengatur peredaran minol di Kota Bogor melalui Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor dimana pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C. Mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Kalau perubahan nama biasa saja, tapi yang penting tidak boleh melanggar Perwali, Perda, itu dilanggar. Jelas itu. Mereka menjual minol di atas 5 persen,” kata Bima Arya, Selasa (28/6/2022).

Bima Arya menegaskan, pada saat pembukaan Elvis yang waktu itu bernama Holywings Bogor, Pemkot Bogor memberikan izin pembukaan Holywings dengan syarat tidak menjual minol golongan B dan C. Serta menghormati kearifan lokal seperti menghormati kearifan lokal.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga akan memanggil pengelola Holywings Bandung. Petugas Polrestabes Bandung sebelumnya telah mengamankan puluhan miras merek Gordon dari tempat hiburan tersebut.

Baca juga : Satpol PP DKI Hari Ini Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta

"Hari ini sih supaya pemanggilan itu dilakukan sekali nanti oleh pemkot, aparat juga kita lakukan hari ini. Jadi nanti soal izin, sarannya kita tanya di momen itu. Hari ini Insya Allah," ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari terkait izin tempat hiburan Holywings di Bandung. Hasil pertemuan dengan pengelola akan menjadi bahan evaluasi apakah akan dilakukan penutupan atau tidak.

"Tergantung evaluasi hari ini (penutupan), saya belum tahu, kan baru hari ini. Kan tadi harus dibedakan izin sama saranya. Sarannya mungkin pidana, tapi kalau izinnya nggak juga. Kita lihat hasil pemanggilan hari ini," ungkapnya.

photo
Forkopimda Kota Bogor menunjukkan minuman keras golongan B yang ditemukan di Elvis Cafe and Resto eks-Holywings Bogor, Sabtu (25/6). - (Republika/Shabrina Zakaria)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement