Rabu 29 Jun 2022 09:45 WIB

Pemkot Surabaya Ultimatum Bisa Cabut Izin Operasi Holywings

Pemkot melalui Satpol PP Surabaya memberikan ultimatum kepada Holywings.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemkot melalui Satpol PP Surabaya memberikan ultimatum kepada Holywings.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemkot melalui Satpol PP Surabaya memberikan ultimatum kepada Holywings.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengaku, pihaknya tengah melakukan pengecekan izin usaha tiga outlet Holywings yang ada di Kota Pahlawan. Izin usaha yang dimaksud berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perda nomor 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin operasionalnya Holywings," kata Eddy di Surabaya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga

Eddy mengaku, Satpol PP bersama Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemkot Surabaya tengah membahas terkait perizinan Holywings. Bahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke tiga outlet lokasi Holywings yang ada di Surabaya. Eddy berharap pihak pengelola kooperatif sehingga prosesnya bisa berjalan lancar.

Eddy mengatakan, penyegelan dan penghentian operasi tiga outlet Holywings di Kota Pahlawan saat ini memang sifatnya hanya sementara, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Tetapi, kata dia, apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, Eddy memastikan izin usahanya bisa dicabut selamanya.

Eddy menjelaskan, ada dua izin yang dibutuhkan Holywings untuk bisa menjalankan usahanya. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Sedangkan kedua berupa izin bar dan diskotik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Jadi untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh Pemprov. Makanya kita cek. Kalau kita meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi izin yang dikeluarkan Pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," ujarnya.

Dalam proses pengecekan perizinan, Eddy mengaku juga berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Jatim. Termasuk pula melakukan komunikasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim. "Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Provinsi Jatim," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement