Jumat 01 Jul 2022 05:26 WIB

Holywings di Sleman Ditutup, Tapi Izin Usaha Belum Dicabut

Pemprov DIY menyebut, pemilik Holywings di Sleman belum memiliki izin menjual miras.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Erik Purnama Putra
Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk bar dan restoran Holiwings di Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk bar dan restoran Holiwings di Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) masih meninjau izin usaha Holywings di Kabupaten Sleman. Meski saat ini klub malam tersebut sudah disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, namun izin usahanya belum dicabut.

Sub Koordinator Pelayanan, Perizinan, Perekonomian, dan Infrastruktur Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY, Novian Chrisnando menjelaskan, Pemprov DIY perlu melakukan klarifikasi terhadap perizinan yang dikeluarkan melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Sleman terhadap Holywings berjeni bar.

"OSS-RBA itu memang usaha bar itu kan klasifikasinya menengah tinggi, dan sebelum diterbitkan memang harus ada verifikasi dari kami," kata Nando di Kota Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca: Felix Siauw Sindir Orang yang tak Tersinggung Nama Nabi Dipakai Promosi Holywings

Menurut Nando, petugas akan melakukan peninjauan kembali terkait izin usaha Holywings. Karena izin usaha yang diberikan adalah bar, sambung dia, sehingga Holywings belum dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol.

Dia menjelaskan, manajemen Holywings harus melengkapi dokumen Surat Keterangan Pengecer (SKP) Minuman Beralkohol atau Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol. "Penutupan gerai ini bukan berarti pencabutan izin (usaha) di bar, belum berarti kami otomatis mencabut itu, belum sampai memutuskan di situ karena kami harus mempertimbangkan banyak hal."

"Untuk penutupan izin (usaha) kan konsekuensinya juga di investasinya, serapan tenaga kerja dan lain-lain, sebetulnya ini efek dari manajemen Jakarta yang promo dan mengakibatkan kegaduhan seperti ini," kata Nando menjelaskan.

Baca: Anies Tutup Semua Outlet Holywings, Gus Nadir: Tambah Pengangguran

Jika dua dokumen tersebut sudah dilengkapi, menurut Nando, pemilik Holywings di Kabupaten Sleman bisa diizinkan untuk menjual minuman beralkohol. Sedangkan, hingga saat ini, dua dokumen tersebut belum dilengkapi dan masih dalam proses pengajuan.

"Kalau memang terbukti ada penjualan minuman beralkohol selama ini, bisa dihentikan sementara sebetulnya kegiatan operasionalnya, dan saat ini sudah tepat dilakukan penutupan. Sleman sendiri sudah menutup sementara," jelas Nando.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menerangkan, langkah Pemkab Sleman menutup operasional Holywings, lantaran melanggar ketentuan terkait ketentraman dan ketertiban masyarakat. Meski begitu, kata dia, izin usahanya tidak dicabut.

Aji menyebutkan, terkait dengan keputusan pencabutan izin, pihaknya masih harus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait. Dia mengatakan, pencabutan izin usaha baru dapat dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap usaha yang dijalankan.

"Perlu dikoordinasikan saja bersama dengan provinsi, termasuk dengan unsur-unsur yang lain. Kalau memang ada alasan yang jelas untuk dilakukan penutupan atau sudah ada pelanggaran dan seterusnya, silakan (ditutup), yang penting jangan sampai upaya kita itu melanggar hukum," ucap Aji.

Baca: Warganet Kaitkan Kasus Holywings yang Lecehkan Nama Muhammad dengan Arswendo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement