Sabtu 02 Jul 2022 05:23 WIB

DPRD DKI akan Cek Izin Usaha Holywings

Holywings melanggar sederet aturan dalam berusaha.

Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta akan memeriksa langsung izin usaha bar dan restoran Holywings Group, menyusul terjadinya pelanggaran. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan berdasarkan rapat kerjabersama SKPD yang bersangkutan, Holywings saat ini hanya boleh berjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan itu pun hanya untuk beberapa gerai saja.

"Makanya kita akan lakukan langkah bersama teman-teman SKPD untuk sidak langsung menginventarisasi dokumen-dokumen perizinan mereka," ujar Pandapotan di DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan sejauh ini izin usaha Holywings diterbitkan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggunakan sistem izin usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/ OSS). "Izinnya (sebagian besar) tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BKPM, atau di pusat," tuturnya.

Izin yang dimaksud adalah Surat Keterangan Pengecer (SKP) untuk penjualan minuman beralkohol tanpa konsumsi di tempat, dan jika penjualan minuman beralkohol dan minum di tempat pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL). Sementara, izin yang diterbitkan DPMPTSP yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF), dan pengelolaan limbah yang telah dicabut karena Holywings menjual minuman beralkohol dan menyediakan minum di tempat tetapi hanya berbekal izin SKP.

Selain itu, terbitnya SKP juga tidak melalui tahapan yang semestinya. Yaitu seharusnya terlebih dahulu memperoleh verifikasi bentuk usaha oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) sebagai rekomendasi untuk BKPM melalui sistem OSS yang kemudian akan diterbitkan SKP atau SKPL jika sesuai.

"Karena pelanggaran itu, Pemprov DKI Jakarta mencabut semua izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP IMB, SLF, limbah, sementara yang OSS menunggu dari BKPM dan itu kami juga sudah memberikan surat terkait kasus yang menimpa Holywings untuk kemudian ditindaklanjuti," tutur Benny.

Sebelumnya, manajemen Holywings yang dihadirkan dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh elemen masyarakat terkait promosi minuman beralkohol gratis bernada SARA. "Kami minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada umat Islam dan Nasrani, maupun kepada seluruh umat beragama, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh kemasyarakatan, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan di Indonesia," tutur General Manajer Holywings Yuli Setiawan.

"Kami menyadari apa yang telah dilakukan tim kreatif atau promosi dari Holywings serta tidak diketahui pihak manajemen Holywings adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan yang menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat Indonesia," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement