REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan, bahwa kasus dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli Siregar bakal dilanjutkan ke sidang etik. Lili diduga menerima gratifikasi terkait fasilitas Moto GP Mandalika.
"Dilanjutkan ke sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Selasa (28/6).
Meski demikian, dia tidak merinci terkait waktu sidang etik terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu bakal dilakukan. Dia mengatakan, Dewas saat ini masih mendiskusikan waktu pelaksanaan sidang etik tersebut.
"Masih disusun jadwalnya," kata Albertina lagi.
Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Wakil Ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Dewas KPK sebelumnya telah memeriksa Nicke Widyawati pada Rabu (27/4) lalu di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan atau kantor KPK lama. Namun, tak ada satupun pernyataan yang dikeluarkan oleh bos perusahaan pelat merah itu usai menjalani pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara ini, Dewas KPK juga telah memeriksa Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Meski demikian, pimpinan perusahaan plat merah itu enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya itu.