REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup setempat segera dibayarkan pada Juli 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 53 miliar lebih.
Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Selasa (28/6/2022), mengatakan, pembayaran gaji ke-13 akan segera dilakukan usai pembayaran gaji pada Juli, yakni setelah tanggal satu. Setda juga telah melaporkan hal tersebut kepada gubernur.
"Kami sudah minta petunjuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran agar ini bisa segera dicairkan, terlebih untuk menghadapi tahun ajaran baru. Karena arahnya ke sana artinya setelah tanggal satu, saya menyarankan paling lambat 5 Juli," kata dia.
Dia memaparkan, Peraturan Gubernur terkait itu sudah ada yakni tentang gaji ke-13 dan tunjangan hari raya, serta petunjuk dari pusat juga sudah diterima sehingga saat ini semuanya sedang berproses.
Adapun total anggaran Rp 53 miliar lebih tersebut, terbagi untuk beberapa kategori penerima. Penerimanya meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta lainnya seperti unsur pimpinan maupun DPRD.
"Untuk ASN Pemprov Kalteng penerima gaji ke-13 pada 2022 ini sebanyak 9.481 orang dengan total anggaran mencapai Rp 53,340 miliar," kata Nuryakin.
Para penerima gaji ke-13 khususnya para ASN lingkup pemprov diminta memanfaatkannya secara optimal untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas. Utamanya berkaitan dengan keperluan pendidikan anak-anaknya yang sedang menghadapi tahun ajaran baru.
Diharapkan juga dengan adanya gaji ke-13 ini berdampak positif terhadap perputaran ekonomi di Kalteng, yakni memacu daya beli untuk berbagai kebutuhan sehingga semua pihak akan turut merasakan manfaatnya.