REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menanggapi seorang seorang ibu berkeliling saat momen car free day (CFD) dan membawa poster berisi bahwa dirinya membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anak. Terkait hal itu, polisi menegaskan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai penggunaan ganja.
“Kalau kepolisian bekerja menggunakan UU itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan UU kalau mau mengubah UU itu kewenangannya bukan di kita," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Zulpan di Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Kemudian terkait perjuangan seorang ibu yang membutuhkan ganja untuk keperluan medis itu Zulpan enggan berspekulasi. Ia hanya mengatakan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan hukum dan menyerahkan keputusan penggunaan ganja itu kepada pihak kedokteran.
“Itu wewenang dokter ya," tegas Zulpan.
Diketahui, foto aksi seorang ibu tersebut menjadi perbincangan di media sosial. Ganja atau mariyuana sendiri merupakan psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia.