REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA). Tersangka baru dalam kasus rasuah pengadaan dan sewa 64 unit pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 tersebut akan diumumkan pada Senin (27/6/2022).
Namun belum diketahui siapa dan berapa orang pesakitan baru dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sampai Rp 8,81 triliun itu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menyatakan, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda itu, sudah ditetapkan pekan lalu. Namun baru dapat diumumkan resmi ke publik lewat konferensi pers pada hari pertama pekan ini.
“Konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka dalam perkara (dugaan korupsi) PT Garuda Indonesia,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (26/6/2022).
Ketut menjelaskan, pengumuman penetapan tersangka baru itu pun akan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir. “Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung, dan Menteri BUMN, bersama Ketua BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” kata Ketut menambahkan.
Kasus dugaan korupsi diperusahaan maskapai penerbangan sipil milik pemerintah ini sudah dalam penyidikan tim di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sejak Januari 2022 lalu. Menteri BUMN Erick Thohir yang langsung melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung.
Dalam penjelasannya, ST Burhanuddin, pernah mengatakan, kasus tersebut terkait dengan mark-up dalam pengadaan dan sewa kapal tersangka CRJ 1000 dan ATR 72-600 sepanjang periode 2011-2021.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan tiga tersangka awalan. Dua tersangka ditetapkan pada awal Februari 2022 lalu. Yakni, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA), yang ditersangkakan terkait perannya selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. Pada Maret 2022, penyidik menetapkan Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012 sebagai tersangka.
Ketiga orang tersebut sudah dalam penahanan Kejakgung sejak berstatus tersangka. Pekan lalu, Selasa (21/6/2022), berkas penyidikan perkara tiga tersangka tersebut, sudah dinyatakan lengkap, dan dalam penyusunan dakwaaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Dalam penyusunan dakwaan tersebut, dikatakan Ketut, hasil audit BPKP yang mengitung kerugian negara dalam kasus itu, mencapai Rp 8,819 triliun. Nilai tersebut lebih besar dari dugaan awal penyidikan, yang menyebut nilai kerugian negara Rp 3,6 triliun.
Terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, irisan kasusnya, pun pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Oleh KPK, kasus tersebut sudah inkrah dengan memenjarakan tiga orang. Yaitu, Direktur Utama (Dirut) GIAA, Emirsyah Satar (ES) dan Direktur Teknik GIAA Hadinoto Soedigno (HS) yang juga selaku Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, serta Soetikno Soedarjo (SS), selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Pada Desember 2021, terpidana Hadianto Soedigno, dinyatakan meninggal dunia di dalam penjara.
Di Kejakgung, penyidikan kasus tersebut, terkait dengan mark-up, dalam pengadaan, sewa, serta pembelian 50 unit pesawat ATR 72-600 dan 18 unit CRJ 1000. “Akibat dari perbuatan para tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 609,81 juta dolar AS, atau nilai ekuivalen (setara) sebesar Rp 8,819 triliun,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta pada Rabu (22/6/2022) lalu.