REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negera (BUMN). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut, bakal resmi diumumkan menjadi penyidikan, pada Rabu (15/6/2022) siang ini.
Namun Ketut, masih menutup rapat penjelasan tentang BUMN mana yang kali ini, kembali menjadi objek penyidikan dugaan korupsi oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Akan diumumkan siang ini (15/6) pukul 11. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan salah satu perusahaan BUMN. Kasus baru yang saat ini dalam penanganan pada Jampidsus,” begitu terang Ketut, Rabu (15/6).
Informasi dari penyidikan di Jampidsus, BUMN yang dimaksud dalam pengungkapan kasus baru ini, adalah perusahaan milik negara dengan inisial AK. Perusahaan BUMN tersebut, dikatakan bergerak dalam bidang, dan jasa konstruksi. Pun perusahaan tersebut, sudah melantai di bursa efek sebagai salah satu korporasi konstruksi papan atas, milik negara.
Direktur Penyidikan di Jampidsus Supardi, tak membantah BUMN yang akan menjadi objek penyidikan tersebut, adalah perusahaan dengan inisial AK. Akan tetapi, Supardi mengatakan, peryatakan resmi peningkatan status hukum ke level penyidikan tersebut, baru akan dilakukan pada Rabu (15/6).
“Besok (15/6) saja (hari ini, Red). Nanti oleh Kapuspenkum akan diumumkan resminya,” kata Supardi saat ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Selasa (14/6) malam. Supardi, pun masih irit bicara soal dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT AK, tersebut.