Kamis 23 Jun 2022 17:10 WIB

Penyidik tak Temukan Bukti Ada Suap-Gratifikasi ke M Lutfi

Dugaan suap yang selama ini mencuat tak memiliki fakta hukumnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini sementara ini tak ada aliran uang suap ataupun bentuk penerimaan gratifikasi kepada eks menteri perdagangan (mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan, dugaan suap maupun gratifikasi yang selama ini mencuat ke Lutfi, tak ada bukti, maupun fakta hukumnya. “Jadi, sampai saat ini, kita tidak menemukan fakta itu (suap atau gratifikasi ke Lutfi),” ujar Supardi, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Eks mendag Lutfi diperiksa tim penyidikan Jampidsus pada Rabu (22/6/2022). Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PE CPO di Kemendag 2021-2022. Pemeriksaan tersebut, baru dilakukan setelah Lutfi dicopot sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/6/2022).

Pemeriksaan Lutfi tersebut adalah perdana dilakukan setelah kasus ini naik ke penyidikan sejak April lalu. Supardi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Lutfi berlangsung lama.

Dari catatan waktu, Lutfi diperiksa selama 12 jam. “Ada sekitar 15 pertanyaan dari penyidik, dan juga permintaan klarifikasi, dan penjelasan bukti-bukti keterlibatan tersangka yang sudah ada saat ini,” kata Supardi.

Dari rangkaian pertanyaa dari penyidik itu, formalitasnya menyangkut soal prosedur administrasi dan hukum dalam penerbitan PE CPO kepada perusahaan itu. Namun, Supardi mengungkapkan, tim penyidiknya juga menanyakan soal hal-hal yang mencuat di publik, seperti adanya pengiriman kotak kardus berisi uang dan minyak goreng kepada Lutfi dan sejumlah pejabat lain di Kemendag.

Kata Supardi, tim penyidikannya juga menanyakan soal bentuk penerimaan lain kepada Lutfi sebagai Mendag saat itu, atas penerbitan PE CPO tersebut. Dari pemeriksaan terhadap Lutfi kemarin, tim penyidik tak menemukan bukti keterlibatan Lutfi sebagai Mendag saat itu dalam skandal PE CPO tersebut.

“Masalah-masalah seperti itu, kita tanyakan juga. Dan faktanya, setelah pemeriksaan, ada penjelasan dari saksi mantan mendag (Lutfi), yang itu cukup memadahi untuk dijadikan bukti keterlibatan tersangka yang sudah ada saat ini,” kata Supardi.

Selain itu, tim penyidik juga meminta penjelasan dari Lutfi, soal peran lima tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Namun, Supardi mengatakan, tak bisa menyampaikan itu ke publik karena bakal ada dalam rencana dakwaan. “Dan dia (Lutfi) sudah membuka semua. Jadi, nanti biar publik bisa mengetahui, akan ada di dakwaan, saat dibuka di pengadilan,” kata Supardi.

Dalam penyidikan kasus ini, tim di Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag yang menerbitan PE CPO. Li Che Wei (LCW), ditetapkan tersangka selaku konsultan dan pemberi rekomendasi dari pihak swasta terkait penerbitan PE CPO tersebut.

Tiga tersangka lainnya adalah bos dan pengelola perusahaan-perusahaan minyak goreng, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement