Jumat 17 Jun 2022 14:10 WIB

Kejati DKI Temukan Dugaan Praktik Pemerasan Pegawai di Setjen Kemenkumham

Pemerasan dilakukan kabag Mutasi Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham 2020-2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik gratifikasi yang dilakukan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain gratifikasi, pegawai itu juga terlibat pemerasan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Ashari menjelaskan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta menggelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham pada 2020-2021. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik Aspidsus Kejati DKI menemukan peristiwa diduga tindak pidana korupsi,

Bentuknya adalah gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham pada 2020-2021. Ashari menduga, pejabat itu menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan.

"Jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan," ujar Ashari. Dia menjelaskan, penyidik Aspidsus Kejati DKI akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi di lingkungan Kemenkumham dan pihak terkait lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement