Kamis 16 Jun 2022 20:44 WIB

Bakamla: PKKPH tidak Ambil Alih Kewenangan Penyidik

Aturan PKKPH lebih kepada mendorong adanya sinergi patroli.

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia menyatakan, Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan dan Penegakan Hukum (PKKPH) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13/2022 sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidik. Aturan PKKPH lebih kepada mendorong adanya sinergi patroli atau penindakan untuk efektifitas dan efisiensi.

"Peraturan ini sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan yang sudah ada sebelumnya," kata Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurnia usai memberi kuliah umum terkait arah kebijakan seusai diterbitkannya PP Nomor 13/2022, yang diadakan Center for Sustainable Ocean Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Badan Keamanan Laut, ujarnya, hanya ditunjuk sebagai koordinator yang mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut. Termasuk penyusunan rencana patroli nasional, pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut serta pemantauan dan evaluasi penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement