Jumat 17 Jun 2022 00:12 WIB

Polisi: Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Bayar Iuran Minimal Rp 1.000 Setiap Hari

Polisi mengungkap fakta organisasi Khilafatul Muslimin wajibkan iuran pada anggotanya

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022). Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menyatakan ormas Khilafatul Muslimin telah  membangun struktur pemerintahan, sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, pertukaran barang dan jasa, menyerupai tatanan sebuah negara, yang termasuk kategori kejahatan tersembunyi (invisible crime) karena menentang ideologi negara. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022). Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menyatakan ormas Khilafatul Muslimin telah membangun struktur pemerintahan, sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, pertukaran barang dan jasa, menyerupai tatanan sebuah negara, yang termasuk kategori kejahatan tersembunyi (invisible crime) karena menentang ideologi negara. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa pengurus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya membayar iuran melalui infaq setiap hari. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan uang yang terkumpul itu nantinya akan digunakan untuk operasional organisasi.

"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infaq, sodaqoh per hari minimal Rp 1.000," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Hengki menuturkan pihaknya saat ini masih menelusuri adanya aliran dana dari pihak luar untuk pembiayaan operasional Khilafatul Muslimin. "Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," ujar Hengki.

Dia menyatakan Khilafatul Muslimin juga menjalankan lembaga pendidikan menggunakan dana yang terkumpul dari pengikutnya melalui infaq tersebut. "Pendidikannya bersifat gratis. Jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infaq," tutur Hengki.

Berdasarkan temuan dari hasil penyidikan sementara, diketahui Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren. Namun kurikulum yang diajarkan sangat jauh berbeda dengan pondok pesantren umumnya. Selain itu, Khilafatul Muslimin juga diketahui memiliki lebih dari 14 ribu anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap anggota diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah. "Untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di

baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin," ungkap Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement