Kamis 16 Jun 2022 04:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bekuk Lima Orang Terkait Pinjol

Mereka mengelola sedikitnya 43 aplikasi pinjaman online.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi (kiri) memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi (kiri) memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data terkait penagihan pinjaman online (pinjol) yang disertai pengancaman. Dalam pengungkapan kasus pihak Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku yang mengelolah 43 aplikasi pinjol, masing-masing berinisial AR, RMD, WAS, RS dan ZFR. 

“Perlu kami sampaikan bahwa para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal 43 jumlahnya. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022, lokasinya di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

Menurut Zulpan, pengungkapan kasus Pinjol ini berawal dari laporan korban berinisial  FY, IK, LMT, AM, dan SY. Kelima korban tersebut mendapatkan intimidasi atau kalimat ancaman dari para tersangka yang melakukan penagihan pinjaman.

"Serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut," ungkap Zulpan.

Dalam aksinya, para tersangka memiliki perannya masing-masing. Sebanyak empat orang laki-laki berisinial AR, RMD, WAS dan RS berperan sebagai desk collector. Sedangkan satu orang perempuan berinisial ZFR. Kemudian dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barbuk (barang bukti) yang diamankan di antaranya adalah beberapa unit handphone, kemudian 1 unit PC, 4 buah sim card, laptop serta ATM,” jelas Zulpan.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," tegas Zulpan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement