Selasa 14 Jun 2022 20:27 WIB

Kejakgung Periksa Enam Bos Tersangka Korporasi Korupsi Impor Baja

Tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto:

Sembilan tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan pasal-pasal korupsi. Adapun enam tersangka korporasi, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terjadi sepanjang periode 2016-2021, ketika enam tersangka korporasi, mengajukan surat permohonan impor tambahan komoditas baja, dan besi, serta baja paduan dengan menggandeng PT Merasati Logistic Indonesia (MLI) sebagai perusahaan importir.

PT MLI, adalah perusahaan milik tersangka BHL. Tersangka BHL mengurus permohonan impor tersebut di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) di Kemendag. Dalam pengurusan tersebut, BHL memerintahkan tersangka T.

Tersangka T dalam menjalankan perintah BHL, melibatkan penyelenggara negara di Kemendag, yakni tersangka TB, selaku penyelenggara negara di Dirjen Perdaglu. Dalam penyidikan awal terungkap, TB menerima sejumlah uang senilai Rp 50 juta, dari T untuk pengurusan persetujuan impor tersebut. Uang pemberian dari T itu, diyakini penyidik sementara ini adalah milik BHL, dari PT MLI.

“Bahwa untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL, dan tersangka T menyerahkan uang dengan jumlah tertentu secara tunai,” kata Ketut, dalam siaran persnya, Kamis (2/6/2022).

Dikatakan Ketut, selain memberikan uang kepada TB, peran BHL, lewat T, juga memberikan uang tunai kepada inisial C. “Inisial C, selaku ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan,” sambung Ketut.

Namun, dikatakan Ketut, inisial C, saat ini, dinyatakan sudah meninggal dunia. “Pemberian uang tersebut, dilakukan secara tunai dua kali di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata, dan di gedung belakang Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

Diduga, kata Ketut, uang tersebut, sebagai kompensasi dari setiap pengurusan persetujuan impor komoditas keras yang dimintakan oleh enam tersangka korporasi melalui kerja BHL, dan T dari Meraseti Group. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, Selasa (31/5/2022) menyampaikan, dalam penerbitan persetujuan impor tersebut, juga terjadi pemalsuan, dan manipulasi dokumen, berupa surat penjelasan (Sujel).

Kata Supardi, sujel tersebut, merupakan syarat bagi perusahaan-perusahaan pemohon impor besi, dan baja, serta baja paduan tambahan. Sebab dikatakan Supardi, batas impor perusahaan-perusahaan tersebut, sudah memenuhi kuota maksimal. Dikatakan Supardi, sujel diperlukan untuk mendapatkan persetujuan impor.

Supardi menerangkan, dalam prosesnya terungkap, sujel yang dilampirkan, adalah palsu. Dalam sujel tersebut, dikatakan Supardi, impor baja, besi, dan baja paduan itu diperlukan karena enam perusahaan tersangka itu, terikat kerja sama dengan empat BUMN. Yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Disebutkan dalam sujel palsu tersebut, empat BUMN itu mendesak enam perusahaan tersangka, untuk menyediakan baja, dan besi serta baja paduan untuk mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) 201-2021.

Akan tetapi, kata Supardi, dari penyidikan, empat BUMN tersebut masing-masing membantah terikat kontrak kerja sama pengadaan baja, besi, dan paduan dengan enam korporasi tersangka tersebut. Supardi juga mengungkapkan, dalam penyidikan juga ditemukan adanya bukti keterlibatan TB, bersama T dalam pembuatan sujel palsu untuk persetujuan impor tersebut. Bahkan, dikatakan Supardi, dalam kasus tersebut, ada keterlibatan Dirjen Perdaglu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang memerintahkan TB, untuk menerima permohonan impor ajuan T, untuk enam perusahaan tersangka itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement