Rabu 08 Jun 2022 00:47 WIB

Kejakgung Periksa Tiga Petinggi Waskita

Kejagung periksa 3 orang dalam penyelidikan dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga orang dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast. Mereka yang diperiksa adalah A, H, dan FS, para petinggi Waskita Beton, dan Waskita Bumi Wira. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga inisial tersebut, terkait dengan dugaan penyalahgunaan, dan penyelewenangan dana proyek, serta pengadaan pembangunan yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. "A, H, FS, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (7/6). 

Baca Juga

"A, H, dan FS, diperiksa sebagai saksi," ucap Ketut melanjutkan.

Saksi inisial A, mengacu pada nama Anugrianto. Tim penyidik memeriksanya terkait dengan perannya selaku General Manager PT Waskita Beton Precast. FS, adalah Fredy Suprastiono yang diperiksa selaku General Manajer Divisi Precast di PT Waskita Beton Precast. H adalah, Herwidiaktom, yang diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Bumi Wira. PT Waskita Bumi Wira, adalah perusahaan jalan tol.

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast ini, salah satunya memang ada keterkaitan dengan proyek pembangunan, dan pengadaan jalan tol. Yakni Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar sepanjang 38,39 Kilometer (Km) di Jawa Timur (Jatim). Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengungkapkan, dalam pembangunan tol sepanjang 38 Kilometer (Km) itu, diduga terjadi praktik mark up, atau penggelembungan anggaran. 

"Jalan tol itu, dugaan korupsinya, terkait dengan pengadaan betonnya. Betonnya dipesan tiga, tetapi harganya lima," ujar Supardi.

Dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast, juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, dan batu split PT Misi Mulia Metrical. Selanjutnya, dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat. Selain itu, dari penelusuran saat penyelidikan, tim penyidikan Jampidsus, menemukan adanya dugaan korupsi oleh PT Waskita Beton Precast terkait jual beli, dan pelunasan tanah Plan Bojanegara, di Serang, Banten. 

"Di situ banyak masalahnya," ucap Supardi menambahkan.

Supardi menerangkan, dari penghitungan sementara, dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. Tetapi, kata Supardi, angka tersebut, baru estimasi. Angka pastinya, kata Supardi, saat ini, masih dalam penghitungan auditor negara. "Kita sudah kordinasi dengan auditor negara, untuk menghitung berapa pastinya kerugian negaranya," katanya. 

Dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast, naik ke tahap penyidikan sejak Selasa (31/5). Selama penyelidikan, tim di Jampidsus, sudah meminta keterangan 17 orang saksi. Proses penggeledahan, dan penyitaan sejumlah bukti, juga sudah dilakukan di tiga tempat. Sejak Senin (7/6), tim penyidikan di Jampidsus-Kejakgung, sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memulai menemukan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement