Senin 13 Jun 2022 20:01 WIB

Kejakgung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Dalami Dugaan Korupsi Impor Baja

Penyidik meminta keterangan terkait mekanisme pembentukan Permendag.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Kepala Biro Hukum di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati (SH) terkait penyidikan dugaan korupsi impor baja dan besi. Pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (13/6/2022), juga turut memeriksa William Honya (WH), pihak swasta selaku Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi.

“SH dan WH diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi impor baja, dan besi, serta baja paduan dan produk turunannya di Kementerian Perdagangan 2016-2021,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Ketut menerangkan, SH diperiksa penyidik terkait dengan mekanis pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag). Selain itu, tim penyidik juga meminta penjelasan dari SH, terkait dengan mekanisme penerbitan Persetujuan Impor (PI), serta dasar hukum penerapannya.

“Penyidik memeriksa SH, untuk mengetahui mekanisme, dan penjelasan tentang surat penjelasan (sujel) terkait dengan persetujuan impor,” kata Ketut.

Sedangkan WH, kata Ketut, diperiksa untuk memperdalam pembuktian, dan peran tersangka Budi Hartono Linardi (BHL). Kata Ketut, saksi WH, selaku Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi, salah satu pihak swasta yang terkait dengan sujel untuk PI impor baja, dan besi.

“WH, diperiksa terkait impor baja, dan besi untuk kebutuhan manufaktur bukan konstruksi berupa round bar steel menggunakan sujel dan pengenaan inklaring oleh tersangka BHL,” terang Ketut.

Dalam kasus korupsi impor baja dan besi tersebut, tim penyidikan Jampidsus, sudah menetapkan sembilan tersangka. Tiga tersangka perorangan, dan enam tersangka korporasi. Yakni Tahan Banurea (TB), yang ditetapkan tersangka selaku Analisis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Impor Dirjen Perdaglu-Kemendag. Taufiq (T), ditetapkan tersangka, selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI). Dan Budi Hartono Linardi (BHL), yang ditetapkan tersangka selaku pemilik PT MLI.

Ketiga tersangka perorangan itu, sudah dalam tahanan. Adapun tersangka korporasi, yakni PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU). Sembilan tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan pasal-pasal korupsi. Adapun enam tersangka korporasi, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement