Senin 13 Jun 2022 18:50 WIB

Tukar Cek Expired dengan 14 Ribu Dolar Singapura, Warga Banten Ditangkap

Tersangka sudah lima tahun melakukan penipuan penukaran cek expired.

Petugas sedang menghitung uang di money changer (Ilustrasi). Seorang pria yang berdomisili di Banten menjadi tersangka penukaran cek expired di money changer.
Foto:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menipu enam kantor money changer yang berbeda lokasi sejak 2015. Dalam sesi konferensi pers di Mapolrestro Jakut, Senin, polisi turut menampilkan sejumlah uang tunai yang disita dari tersangka sebagai barang bukti penyidikan.

Menurut Wibowo, tersangka HW berhasil menukarkan cek tak berlaku dengan sejumlah uang tunai tersebut kepada pegawai money changer karena penukaran di luar kantor sehingga perbuatannya tidak segera diketahui oleh korban. Wibowo menjelaskan, awalnya tersangka HW menghubungi pegawai kantor money changer untuk membawa sejumlah uang yang akan ditukar dengan cara bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi.

HW pun berupaya meyakinkan pegawai kalau dia membawa cek yang dapat ditukar dengan sejumlah nominal mata uang asing, antara lain dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Setelah yakin, pegawai money changer itu datang membawa sejumlah uang yang diminta HW guna ditukar dengan cek tersebut.

Hanya saja, pegawai tersebut tidak pernah bisa mencairkan nominal yang tertulis dalam cek yang didapat dari HW karena sudah tidak berlaku. Akibat perbuatannya, HW dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement