REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga banten berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penukaran cek tak berlaku (expired) kepada pegawai kantor penukaran mata uang asing (money changer). Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Utara, Senin (13/6/2022), tersangka diduga sudah menukarkan cek expired di enam lokasi di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
Wibowo menjelaskan HW menukarkan cek yang sudah kedaluwarsa itu dengan uang senilai 14 ribu dolar Singapura. Total kerugian money changer sekitra Rp 900 juta.
Wibowo menjelaskan, awalnya polisi mendapat laporan dari salah satu kantor money changer yang menjadi korban penipuan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kantor money changer itu menyertakan laporannya dengan bukti rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) yang merekam aksi HW menipu korban.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Inspektur Satu Fauzan Yonnadi melakukan penyelidikan. Polisi meringkus HW di kawasan Tangerang Selatan, Banten pada 5 Juni sekitar pukul 02.00 WIB untuk kepentingan penyelidikan.