Jumat 23 Dec 2022 14:33 WIB

KPK Temukan Lokasi Penukaran Uang Diduga Terkait Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim

KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022). KPK melakukan penggeledahan lanjutan di Gedung DPRD Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022). KPK melakukan penggeledahan lanjutan di Gedung DPRD Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor money changer atau tempat penukaran uang di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (22/12/2022). Tim penyidik menemukan dokumen pertukaran sejumlah uang yang terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim.

"Di (lokasi) money changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga

Selain kantor money changer, Ali mengatakan, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Rinciannya, yakni Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.

Ali mengungkapkan, dari tiga lokasi tersebut, pihaknya mendapati sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak. "Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah," ujarnya.

Ali menjelaskan, KPK pun telah menyita berbagai barang dan dokumen yang ditemukan tersebut. Dia menyebut, penyidik akan segera melakukan analisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen penyusunan anggaran APBD yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim.

Adapun lokasi yang digeledah, yakni ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. Kemudian, Kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

\"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,\" kata Ali, Kamis (22/12/2022).

Beberapa hari sebelumnya, KPK juga mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang usai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Lokasi penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jatim meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur pada Kamis (15/12/2022). Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Penetapan status tersangka ini setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement