Ahad 12 Jun 2022 17:22 WIB

Mahfud Apresiasi Kapolri Revisi Aturan Pengangkatan Brotoseno

Mahfud menilai langkah yang diambil Kapolri sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik. Hal ini terkait dengan kasus AKBP Brotoseno yang menjadi perhatian dan sorotan publik.

Pernyataan itu Mahfud sampaikan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6).

Baca Juga

Usai menjadi khatib salat Jumat di Masjid Al Hikam, Mahfud yang didampingi Dubes RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, menggelar dialog dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, termasuk dengan para pelajar dan mahasiswa Indonesia disana.

"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Ahad (12/6/2022).

Kedua, lanjut dia, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri. "Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," imbuhnya.

Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Kapolri sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas dengan pimpinan Polri pada tanggal 3 Januari lalu di Kantor Kemenko Polhukam. "Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujarnya.

Sementara itu, pada 8 Januari yang lalu, kepada media massa, Kapolri dengan tegas mengatakan bahwa Polri berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, ia selalu memperhatikan dan menyerap aspirasi publik soal Brotoseno.

Sebelumnya, Kapolri telah menyerap berbagai masukan masyarakat, serta arahan dari Menko Polhukam, Kompolnas, dan sejumlah ahli pidana terkait penyelesaian kontroversi kembali bertugasnya Brotoseno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement