Jumat 10 Jun 2022 14:17 WIB

KPK Panggil Kepala Dinas Ambon yang Bakar Dokumen Saat Penggeledahan

KPK mengingatkan pada pihak manapun untuk tidak menghalangi kerja tim penyidik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak. Dia diperiksa terkait kasus yang menjerat Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga

Rustam Simanjuntak sebelumnya sempat diamankan aparat setelah kedapatan membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi kantor Wali Kota Ambon. Hal tersebut dia lakukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Atas peristiwa tersebut, KPK pun mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak menghalangi maupun merintangi kerja dari tim penyidik. KPK tidak akan segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tipikor apabila ditemukan kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemusnahan tersebut.

Selain Rustam, KPK juga bakal memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman Pada Dinas PUPR Ambon C I Chandra Futwebun, dan seorang PNS Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias serta swasta, Telly Nio.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement