Jumat 10 Jun 2022 14:04 WIB

Soal Tuduhan Perwira AL Minta Bayaran untuk Lepas Kapal, Wakil KSAL: Hoaks!

TNI AL mencurigai Nord Joy berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (WKSAL) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono menunjukkan barang bukti kokain seberat 179 kilogram yang ditemukan TNI AL di Selat Sunda saat konferensi pers di Markas Koarmada I, Jakarta, Senin (9/5).
Foto: Republika/Flori sidebang
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (WKSAL) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono menunjukkan barang bukti kokain seberat 179 kilogram yang ditemukan TNI AL di Selat Sunda saat konferensi pers di Markas Koarmada I, Jakarta, Senin (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (WKSAL) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengaku, pihaknya telah menyelidiki informasi mengenai adanya dugaan perwira TNI Angkatan Laut meminta bayaran sebesar 375 ribu dolar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker. Kapal tersebut dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin.

Heri pun memastikan tuduhan tersebut merupakan hoaks. “Jadi sudah diselidiki, itu hoaks belaka,” kata Heri usai menutup acara turnamen Bola Voli Putri Kasal Cup Tahun 2022 di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga

Heri menjelaskan, kapal Nord Joy saat ini masih dalam proses penyidikan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Ia menegaskan kapal itu pun belum dibebaskan.

Wong kapalnya masih dalam proses kok, bagaimana mau minta suap? Kalau minta suap tentunya kan sudah dilepas barangkali. Yang jelas barang bukti dari tindakan kejahatannya (pelanggaran) sedang dilaksanakan penyidikan di Tanjung Pinang,” tegas dia.

Wakil KSAL menambahkan, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda Arsyad Abdullah pun sudah diperintahkan menuju Tanjung Pinang untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut. “Hari ini Panglima (Komando) Armada I kita perintahkan ke sana untuk press release juga untuk menyampaikan bahwa itu hoaks,“ ujarnya.

Disamping itu, Heri mengakui memang banyak berita yang simpang siur dan diduga bertujuan untuk mencemarkan nama baik institusi. Ia pun menduga tuduhan adanya perwira yang meminta uang kepada pihak kapal tanker ini sebagai modus operandi untuk menekan kinerja TNI AL dalam menegakkan hukum.

"Dugaan kita barang kali karena kapalnya diperiksa, dia mungkin merasa tidak suka diperiksa akhirnya disebarkan seperti itu, sehingga mungkin akan timbul tekanan kepada Angkatan Laut untuk kita tidak melaksanakan pemeriksaan," tutur dia.

"Bahwa TNI Angkatan Laut mempunyai peran untuk memeriksa itu ada di undang-undang. Jadi kita hanya melaksanakan amanah undang-undang untuk Angkatan Laut, kita punya tugas dan kewenangan melaksanakan penegakkan hukum di laut," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, laporan Reuters menulis ada oknum perwira TNI Angkatan Laut Republik Indonesia (AL RI) telah meminta bayaran sebesar 375 ribu dolar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker pada pekan lalu. Tuduhan ini pun langsung dibantah juru bicara TNI AL, Julius Widjojono yang menyatakan, tindakan itu sangat dilarang.

Julius mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan tidak menemukan indikasi permintaan semacam itu. Meski dia mengakui, TNI AL menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional.

Berdasarkan hukum Indonesia, menurut Julius, berlabuh tanpa izin terancam hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda 13.840 dolar AS atau Rp 200 juta. "Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan Angkatan Laut Batam," katanya.

Menurut informasi dari dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi itu, tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi prajurit Angkatan Laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Nord Joy dikawal kapal Angkatan Laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 32 km selatan Singapura, yang merupakan pangkalan Angkatan Laut. Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira TNI AL untuk mengatur pembayaran sebesar 375 ribu dolar AS atau berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan.

Tapi perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy Synergy Group mengatakan, Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei. Namun, TNI AL menaiki kapal tersebut, menuduh kapal itu berada di dalam wilayahnya. Synergy mengatakan sedang bekerja dengan TNI AL, pengacara, dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement