REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar penyelesaian masalah lahan atau agraria di wilayah-wilayah perbatasan segera diselesaikan. Sebagai negara kepulauan dengan pulau tersebar di seluruh wilayahnya, Indonesia rentan mengalami konflik perbatasan dengan negara tetangga.
Atas dasar inilah, menurut Wapres, legalisasi aset penting untuk menghindari terjadinya sengketa kepemilikan lahan dan batas wilayah negara khususnya di pulau-pulau terluar.
"Legalisasi aset sangat penting untuk menegakkan kedaulatan NKRI dan menghindari konflik terkait status hukum wilayah negara dengan negara lain," ujar Wapres saat menutup pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2022) secara daring, Kamis (9/6/2022) malam.
Wapres pun meminta legalisasi aset di 111 pulau-pulau kecil terluar untuk menjadi fokus penyelesaian bersama.
"Selain itu, upaya ini akan menghidupkan kawasan perbatasan sebagai halaman depan negara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," ujarnya.
Ia juga meminta komitmen dalam penataan aset dan akses agraria secara khusus untuk warga di wilayah pesisir serta daerah terpencil dan tertinggal.
"Secara khusus saya juga ingin menekankan penataan aset dan akses di wilayah pesisir serta daerah terpencil dan tertinggal membutuhkan komitmen, antara lain, dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah," ujar Wapres.
Wapres pun berharap pertemuan Puncak GTRA 2022 di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara ini dapat menjadi model atau percontohan penyelesaian persoalan agraria bagi masyarakat di wilayah pesisir secara terpadu.
"Pertemuan ini semestinya dapat juga mengakselerasi pelaksanaan program Reforma Agraria untuk kesejahteraan semua rakyat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar proses sertifikasi tanah dilakukan secara adil, mudah, dan murah kepada seluruh warga. Wapres menegaskan, proses sertifikasi tanah jangan hanya mudah untuk para 'juragan' yang memiliki tanah yang luas.
"Tidak hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas, melainkan juga kepada para pemilik tanah sempit yang umumnya terdiri dari rakyat kecil," ujarnya.
Karena itu, Wapres mendorong Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional memegang teguh pada prinsip keadilan sosial agar tidak menguntungkan segelintir pihak.
Menurutnya, Reforma Agraria memiliki peranan penting dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria.
Selain itu, upaya ini untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, termasuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
"Implementasi program-program Reforma Agraria harus menjunjung tinggi nilai persatuan agar tidak menimbulkan perpecahan antar warga," ujarnya.