Jumat 10 Jun 2022 03:31 WIB

BPJS Kesehatan: Peserta JKN-KIS Wajib Skrining Riwayat Kesehatan

Skrining tersebut untuk mengetahui potensi risiko empat penyakit kronis

Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021). Pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke dalam dua kelas standar yaitu kelas standar A bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B bagi peserta Non-PBI JKN.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021). Pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke dalam dua kelas standar yaitu kelas standar A bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B bagi peserta Non-PBI JKN.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib melalukan skrining riwayat kesehatan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis, kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang Ni Ketut Sri Budiani.

"Skrining tersebut untuk mengetahui potensi risiko empat penyakit kronis, yakni diabetes melitus (DM), ginjal kronik, hipertensi, dan jantung koroner," katanya pada media gathering dan sosialisasi program JKN-KIS di Magelang, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Ia menyampaikan skrining riwayat kesehatan ini dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, website, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke fasilitas kesehatan (faskes). Menurut dia, skrining penting dilakukan peserta JKN-KIS, minimal setahun sekali.

"Sekarang diwajibkan, agar skrining riwayat kesehatan membudaya di masyarakat," katanya.

Sebelumnya, skrining riwayat kesehatan bagi peserta JKN-KIS memang tidak diwajibkan. Namun, kebanyakan masyarakat baru menyadari mengidap keempat penyakit tersebut ketika masuk pada fase lanjut.

Dengan melakukan skrining, dapat diketahui tingkat risiko penyakit peserta, mulai dari tingkat rendah, sedang, sampai tinggi. "Kalau hasil skrining menunjukkan risiko rendah, dianjurkan menjalani pola hidup sehat. Tapi kalau risikonya sedang atau tinggi, peserta diminta untuk segera ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter," katanya.

Manfaat adanya skrining riwayat kesehatan, FKTP akan mengetahui kondisi kesehatan para pasiennya. Sebaliknya, manfaat akan dirasakan oleh peserta supaya mendapatkan penanganan cepat dan tepat.

Selain itu, mencegah sebelum kesehatan jatuh pada kondisi terburuk sehingga angka harapan hidup menjadi panjang. Dampak dari penyakit kronis yang tidak terkelola, katanya, akan memicu penyakit-penyakit lainnya. Selain kondisi kesehatan peserta JKN-KIS memburuk, biaya kesehatan yang dikeluarkan untuk pengobatan juga membengkak.

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Magelang Sugeng Ngarsono menginformasikan nomor induk kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai identitas peserta program JKN-KIS. Artinya, peserta dapat menyebutkan NIK KTP elektronik kepada petugas pendaftaran di faskes ketika berobat. Selain itu, katanya, dapat menunjukkan KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN atau kartu fisik KIS.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement