Kamis 09 Jun 2022 17:22 WIB

Guru Besar Hukum Dukung Upaya Kasasi Terpidana Kasus Asabri

Kasasi dinilai merupakan langkah tepat guna menjamin rasa keadilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro (ilustrasi)
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho mendukung langkah kasasi yang diajukan oleh Kejari Jakarta Timur terhadap putusan banding yang meringankan sejumlah terdakwa kasus korupsi PT Asabri. Menurutnya, hal itu merupakan langkah tepat guna menjamin rasa keadilan. 

Hibnu mengkritisi putusan banding yang malah meringankan hukuman sebagian terdakwa kasus Asabri. Menurutnya, ini menimbulkan persepsi para hakim yang memutuskan banding justru tidak peka dengan unsur jera yang mesti dirasakan terdakwa. "Hakim sebenarnya tidak lalai, tetapi spirit pengukuman untuk supaya jera kurang diperhatikan," kata Prof Hibnu saat dikonfirmasi Republika.co.id pada Kamis (9/6). 

Baca Juga

Hibnu menyayangkan alasan majelis hakim di tingkat banding yang memangkas hukuman terdakwa kasus Asabrin lantaran dianggap terlalu berat. Ia meyakini alasan tersebut tidak masuk akal dan mengada-ada.

"Jangan sampai ada orang yang mempermainkan asuransi. Sehingga tidak masuk akal jika putusan 20 tahun penjara terlalu berat, justru ini menyangkut masalah asuransi ke depannya sehingga penegakan hukum harus ketat," tegas Hibnu. 

Oleh karena itu, Hibnu mendukung Kejari Jakarta Timur yang menginginkan putusan maksimal lewat jalur kasasi. Ia memandang hal itu dikarenakan kasus korupsi di PT Asabri termasuk kejahatan asuransi. Sehingga jika tidak ada penegakan hukum yang maksimal, maka ia khawatir akan muncul prasangka buruk bagi dunia asuransi. 

"Ini langkah tepat untuk memperbaiki kepercayaan bahwa negara memberikan perhatian terhadap asuransi. Ini bentuk perlindungan kepada masyarakat," ujar Hibnu. 

Hibnu menekankan perlindungan terhadap dunia asuransi penting guna mencegah kasus serupa berulang. Sehingga ia meyakini para terdakwa pantas menjalani hukuman berat. 

"Semangatnya adalah untuk memulihkan bahwa negara concern terhadap asuransi sehingga siapa pun yang kejahatan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan asuransi hukumannya secara maksimal," ucap Hibnu. 

Diketahui, tiga putusan banding terdakwa kasus ASABRI dipangkas di tingkat banding. Mereka adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya serta mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto. Adam dan Sonny yang dihukum 20 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dikurangi masa hukumannya menjadi masing-masing 15 dan 18 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan masa hukuman Hari dipangkas menjadi 12 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun. 

Atas putusan banding itu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengurangan hukuman terhadap para terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Repbublik Indonesia (ASABRI). Perlawanan hukum tersebut, resmi dilakukan oleh tim penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (6/6/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement