Selasa 07 Jun 2022 21:47 WIB

Di Sidang Asabri, Jimmy Sutopo Tagih Utang Rp 1,5 T ke Bentjok

Jimmy Sutopo merasa menjadi korban dalam kasus Asabri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kanan).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship sekaligus terpidana kasus korupsi PT Asabri Jimmy Sutopo hadir dalam sidang terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Jimmy menyinggung utang Bentjok yang belum dibayarkan dalam kesaksiannya.

Jimmy mengungkapkan mulai mengenal Bentjok pada 2013 akhir. Kemudian mulai memberikan utang pertama pada 2015 awal. Kerjasama Jimmy dengan Bentjok mencakup pemberian utang karena Jimmy bekerja sebagai remisier atau agen perusahaan pialang saham yang menerima komisi untuk setiap transaksi.

Baca Juga

"Saya kenal pak Benny 2013 akhir, mulai memberikan utang pertama 2015 awal sampai sekarang masih ada yang nyangkut belum dibayar," kata Jimmy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (7/6/2022).

Jimmy menegaskan Bentjok masih memiliki tunggakan utang yang belum dibayarkan kepadanya. Jumlahnya pun bisa dikatakan fantastis karena mencapai triliunan rupiah.

"Saya daftarkan ke PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) total Rp 1,5 triliun. Ada rekap dari repo, surat utang. Fasilitas utang bermacam-macam. Jaminan pak Benny berupa tanah dan saham," ujar Jimmy.

Jimmy juga bercerita mengenai kebangkrutan yang dialaminya karena tersandung kasus hukum. Ia menegaskan dirinya hanyalah "korban" dari kasus ini.

"Setiap kasih pinjaman utang jaminan saham, dalam hal ini akun itu sudah disita dari Jiwasraya akibatnya jaminan klien nyangkut di situ. Utang nggak dibayar, yang tragis saya jadi tersangka padahal saya korban ketimpa tangga," ucap Jimmy.

Jimmy bahkan mencurahkan isi hatinya karena asetnya dan keluarganya turut disita oleh Kejaksaan Agung. Ia merasa kasus ini sudah membuatnya kehilangan kekayaan.

"Semuanya sekeluarga (aset disita). (Aset) Paman, kakak, kreditur. Yang gugat saya begitu banyak di arbitrase, kepolisian," sebut Jimmy.

Diketahui, Bentjok belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement