REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Teddy Tjokrosaputro, Genesius Anugerah, membantah kliennya terlibat dalam upaya memutar-mutar uang dalam kasus korupsi PT Asabri. Genesius mengklarifikasi duduk perkara dari tuduhan yang dialamatkan kepada Teddy.
Hal tersebut disampaikan Genesius dalam sidang pada Rabu (25/5/2022) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, Teddy Tjokro duduk sebagai terdakwa.
Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari pihak Bank, KSEI, dan BEI dari JPU sejumlah 5 orang.
Dalam persidangan hari ini, saksi Yulia Asnita yang merupakan Regional Support China Construction Bank Indonesia menjelaskan mengenai adanya aliran dana dari PT Fajarindah Megah Perkasa kepada Hokindo dan anak-anak perusahaanya pada tahun 2014. Ini terhitung sejak dilakukan pembukaan rekening di PT Hokindo Mediatama yang dilakukan pada 19 November 2014 dan PT Rimo International Lestari, Tbk pada 30 Januari 2015.
Menanggapi hal ini, Genesius menyampaikan fakta terkait legal standing Teddy Tjokro di Hokindo dan Rimo, khususnya pada jabatan Direktur. Sebab Teddy menjabat Direktur di Hokindo sekitar tahun 2015 dan Rimo di 2017.
"Teddy tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini karena melihat duduknya Teddy menjadi Direktur di Hokindo pada 2015 dan Direktur Utama di Rimo pada 2017, maka jelas Teddy tidak berperan dalam putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini di Persidangan," kata Genesius kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Selanjutnya, dalam persidangan, masih pada saksi yang sama, yaitu Yulia Asnita, menjelaskan mengenai adanya putar-putar uang guna pembelian saham milik Benny Tjokro di sekitaran akhir November 2014. Fakta persidangan menyebutkan adanya putaran uang itu dilakukan kepada PT Hokindo Mediatama menggunakan cek yang ditandantangani oleh Benny Tjokro.
Terhadap hal ini, Genesius menegaskan mengenai peran Teddy yang menjabat menjadi Direktur pada 2015. Padahal putar-putar uang tersebut dilakukan pada akhir 2014. Sehingga ia menyampaikan Teddy tidak tahu menahu mengenai transaksi putar-putar yang dituduhkan.
"Ini mengingat Hokindo dan Rimo sendiri punya shareholders dan pengurus perseroan yang tidak seenaknya diintervensi, padahal Teddy menjabat menjadi Direktur di Hokindo pada 2015 dan Rimo di 2017," ujar Genesius.
Persidangan selanjutnya, yang akan diadakan pada Kamis 2 Juni akan kembali diadakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, dimana kemungkinan Benny Tjokrosaputro yang merupakan Kakak Teddy turut dihadirkan pada persidangan itu. Bahkan direncanakan terpidana kasus Asabri lainnya yaitu Adam Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Jimmy Sutopo dan Bachtiar Effendy bakal dihadirkan jaksa.
Diketahui, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.