Kamis 09 Jun 2022 14:55 WIB

Jelang Hari Antinarkotika, BNN Musnahkan 308,4 Kilogram Sabu

Happy Five merupakan pil ekstasi yang paling diminati oleh pengguna narkoba.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala BNN Komjen Pol Petrus R Golose (empat kiri) berserta jajaran menunjukan barang bukti saat pemusnahan narkotika jenis sabu dan Happy Five di Halaman BNN Kota Jakarta Utara, Kamis (9/6/2022). Menjelang hari anti narkotika internasional, BNN memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir Happy Five yang merupakan hasil pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika periode Maret hingga Mei tahun 2022 dengan melibatkan 13 orang tersangka.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Kepala BNN Komjen Pol Petrus R Golose (empat kiri) berserta jajaran menunjukan barang bukti saat pemusnahan narkotika jenis sabu dan Happy Five di Halaman BNN Kota Jakarta Utara, Kamis (9/6/2022). Menjelang hari anti narkotika internasional, BNN memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir Happy Five yang merupakan hasil pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika periode Maret hingga Mei tahun 2022 dengan melibatkan 13 orang tersangka.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang hari antinarkotika internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni mendatang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggelar pemusnahan barang bukti narkotika kedua di tahun 2022 di BNN Kota Jakarta Utara, Kamis (9/6/2022). BNN memusnahkan narkotika berupa sabu-sabu seberat 308.445,02 atau 308,4 kilogram dan 29.482 butir ekstasi Happy Five.

"Pemusnahan barang bukti golongan satu, yaitu metamfetamin atau sabu seberat 308.445,02 gram berarti 308 kilogram lebih. Jumlah ini kalau beredar di masyarakat lebih daripada 300 ribu orang yang akan terpapar," ujar Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN Kota Jakarta Utara, Kamis (9/5/2022).

Baca Juga

Termasuk juga memusnahkan puluhan ribu pil Happy Five yang tak kalah bahayanya dengan narkotika jenis sabu. Menurut Petrus, Happy Five merupakan pil ekstasi yang paling diminati oleh khalayak pengguna barang-barang terlarang.

Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus peredaran narkotika yang digagalkan di berbagai wilayah di Sumatera dan Jakarta. Dari enam kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN sejak Maret hingga Mei 2022 telah menetapkan 13 orang menjadi tersangka.

"(Pertama) Hari Senin 14 Maret 2022 melaksanakan operasi yang dilakukan di Aceh Timur, di mana petugas mengamankan barang bukti golongan satu jenis sabu seberat 203.998 gram," papar Petrus. Dalam kasus pertama ini petugas juga mengamankan empat orang pelaku di di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kasus kedua, petugas menyita 51.971 gram dari pelaku berinisial RH alias Rahmat. Pelaku dan barang bukti diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Selasa (15/3), sekitar pukul 05.00 WIB. RH mengaku diperintah oleh seseorang bernama Boy yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian untuk kasus ketiga, kata Petrus, petugas menangkap pria berinisial ET usai kedapatan membawa 1.075,5 gram narkotika jenis sabu-sabu di Jakarta Utara, Ahad (20/4/2022), sekitar pukul 14.58 WIB. Lalu, kasus keempat, BNN mengamankan tiga orang tersangka dan menyita sabu-sabu siap edar seberat 300,26 gram di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan, pada Senin (21/3/2022).

Selanjutnya kasus kelima, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 43.077,6 gram, Happy Five sebanyak 29.482 butir, serta dua orang pelaku di dua wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Ahad (10/4/2022). Terakhir, petugas mengamankan dua orang pelaku dan menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat lebih dari 8.323 gram asal Bireun, Aceh, yang akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Petrus menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam rangka pemberantasan kejahatan narkotika sangat penting. Termasuk juga kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait. Karena memang persoalan gelap narkotika adalah tanggungjawab bersama bukan hanya BNN semata.

"Bagaimana masyarakat ikut bersama untuk mengamankan lingkungan kita, mengamankan daerah kita, mengamankan kota kita dari pengaruh narkotika," ujar Petrus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement