Kamis 09 Jun 2022 14:52 WIB

Sisa Kuota Formasi Guru PPPK 2021 akan Ikut Diperebutkan Tahun Ini

Formasi yang baru diajukan sejauh ini hanya sekitar 35 persen dari total kebutuhan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II swafoto dengan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya usai penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (30/5/2022). Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) mencatat pada tahun 2021, total PPK mencapai 50.553 orang dengan jabatan terbanyak menduduki jabatan fungsional yaitu tenaga guru sebanyak 33.984 orang.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II swafoto dengan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya usai penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (30/5/2022). Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) mencatat pada tahun 2021, total PPK mencapai 50.553 orang dengan jabatan terbanyak menduduki jabatan fungsional yaitu tenaga guru sebanyak 33.984 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan sisa formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah diajukan pada 2021 tidak akan hangus. Jumlah formasi yang tersisa, yakni 212.392 formasi bakal kembali diperebutkan berbarengan dengan formasi yang diusulkan pada 2022.

"Formasi yang masih tersisa, sebesar 212.392 tadi itu tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022 ini. Sehingga jumlah formasi 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi tahun 2021 dan formasi yang diusulkan pemerintah daerah di tahun 2022," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam webinar, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Iwan menerangkan, untuk saat ini formasi yang sudah diajukan oleh pemerintah daerah, termasuk untuk guru agama, ada sebanyak 343.631 formasi. Sementara total kebutuhan formasi untuk tahun 2022 yang digabungkan dengan sisa kebutuhan formasi tahun 2021 ada sebanyak 970.410 formasi, yang juga sudah termasuk untuk guru agama.

"Artinya, formasi yang baru diajukan sejauh ini hanya sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi (secara nasional)," tuturnya.

Dia menjelaskan, kunci dari penyelesaian seleksi guru PPPK yang utama adalah adanya formasi yang diajukan pemerintah daerah. Menurut dia, masih ada 65 persen formasi secara nasional yang perlu diajukan agar pemerintah bisa memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia.

"Sehingga anak-anak murid kita juga bisa mendapatkan layanan yang merupakan bagian dari layanan dasar secara baik," kata Iwan.

Persoalan guru PPPK, kata Iwan, bukan hanya tentang pemenuhan kepegawaian saja, tetapi juga terkait dengan layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Dalam hal ini, pelayanan untuk mendukung pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat dan anak-anak bangsa ke depan.

"Terutama untuk mendukung pendidikan yang bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat dan anak-anak kita sehingga ke depannya SDM kita bisa berkembang dengan lebih baik," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement