Kamis 09 Jun 2022 15:21 WIB

Kemendikbudristek Dorong Pemda Buka Formasi Guru PPPK 2022

Populasi guru yang lulus passing grade tapi belum mendapatkan formasi, yakni 193.954.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.553 orang CPNS dan PPPK tahap pertama yang terdiri dari 160 orang CPNS, 75 orang PPPK Non Guru dan 1.318 orang PPPK Tenaga Pendidik/Guru.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.553 orang CPNS dan PPPK tahap pertama yang terdiri dari 160 orang CPNS, 75 orang PPPK Non Guru dan 1.318 orang PPPK Tenaga Pendidik/Guru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengajuan formasi untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, hingga saat ini persentase daerah dengan kategori pengajuan formasi tidak aman masih lebih besar dari daerah dengan kategori pengajuan formasi aman.

"Ada 60 persen, yang kami analisis, pemda yang dalam kondisi yang tidak aman. Artinya, guru yang lulus passing grade itu jumlahnya lebih besar daripada formasi yang disediakan. Dengan kata lain formasinya lebih kecil walaupun sudah digabung 2021 ditambah usulan formasi 2022," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam webinar, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Daerah dengan kondisi tersebut, kata Iwan, dapat membuat guru-guru yang sudah lulus passing grade atau nilai ambang batas tapi tidak dapat diserap. Untuk itu, dia menyampaikan, Kemendikbudristek mendorong kepada para pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi untuk guru PPPK untuk melakukan pengajuan formasi di tahun 2022 ini.

"Ini yang sekali lagi kami ingin mendorong semua, Ibu-Bapak dari berbagai instansi, dari berbagai pemerintahan daerah, untuk mendorong pengajuan formasi di tahun 2022 ini," kata dia.

Dia melanjutkan, jika melihat dari populasi guru yang lulus passing grade tapi belum mendapatkan formasi, yakni 193.954 orang, hanya 10,4 persen yang berada di daerah dengan kategori aman dalam pengajuan formasinya. Sementara sisanya, sebanyak 173.845 guru berada di daerah dengan kategori tidak aman.

"Kalau kita lihat dari individu gurunya, ini jumlahnya lebih banyak, 90 persen, berada di pemda yang mengajukan formasinya lebih sedikit sejauh ini. Mudah-mudahan nanti akan nambah dengan daripada yang sudah diusulkan 2021 dan 2022," jelas dia.

"Ini adalah kunci, sekali lagi Bapak dan Ibu, yang perlu kita dorong sama-sama tentunya yang paling ideal bisa 100 persen dari kebutuhan itu bisa diajukan. Sehingga kemudian bisa menyelesaikan untuk ASN PPPK guru di tahun ini," sambung Iwan.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga mendesak pemda yang belum membuka formasi guru PPPK 2021 untuk membuka formasi pada 2022. Sebab, kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri dinilai mendesak.

"Kita mengalami kekurangan 1.312.759 guru ASN di sekolah negeri sampai 2024. Darurat kekurangan guru ASN di sekolah negeri di depan mata. Karena itu, solusi membuka formasi guru PPPK oleh pemda adalah solusi atas darurat kekurangan guru nasional meskipun jangka pendek," ujar Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Z Haeri, kepada Republika.co.id, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, dia mengatakan, sebagai solusi jangka panjang atas kebutuhan guru ASN di sekolah negeri, P2G mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka kembali seleksi guru PNS mulai tahun 2022 dan seterusnya. Perlu disadari, kata dia, pengadaan guru PPPK bukanlah solusi jangka panjang, melainkan jangka pendek karena mengingat statusnya kontrak dengan pemda minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

"Bagaimana pendidikan Indonesia akan berkualitas, mampu bersaing dengan negara lain, dan SDM Unggul akan terbentuk, jika negara mengalami kekurangan guru? Ada pun guru yang tersedia lebih banyak yang berstatus honorer dengan upah yang sangat tidak manusiawi?" kata Iman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement