Selasa 07 Jun 2022 03:23 WIB

Eks Walkot Yogya Kena OTT KPK, Sultan: Melanggar Janjinya Sendiri

Sultan menyebut eks Walkot Haryadi Suyuti telah melanggar pakta integritas

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sri Sultan Hamengku Buwono X berkomentar terkait penangkapan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sultan menyebut, Haryadi sudah melanggar pakta integritas yang ditandatanganinya saat akan menjabat.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sri Sultan Hamengku Buwono X berkomentar terkait penangkapan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sultan menyebut, Haryadi sudah melanggar pakta integritas yang ditandatanganinya saat akan menjabat.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berkomentar terkait penangkapan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sultan menyebut, Haryadi sudah melanggar pakta integritas yang ditandatanganinya saat akan menjabat.

"Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri, karena kan juga menandatangani pakta integritas, jadi ya berproses begitu ya dilakukan dengan baik saja," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (6/6).  

Sultan pun meminta agar pihak yang terlibat menjalani proses hukum sesuai sesuai perundang-undangan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2022 lalu tersebut, beberapa ASN dan sekretaris pribadi Haryadi juga ikut ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

"Karena melanggar pakta integritas ya berproses hukum, itu saja. Kalau masalahnya saya tidak tahu, saya bukan penyidik. Jadi apapun yang dilakukan, proses hukum dihadapi saja," ujar Sultan.

Sultan pun menyayangkan transaksi suap dilakukan di rumah dinas wali kota. Padahal, Haryadi sendiri sudah purna tugas sejak 22 Mei lalu.

"Masalahnya beliau sudah pensiun, kenapa pertemuan ada di rumah dinas balai kota yang sebetulnya dia kan sudah tidak berada disitu. Tapi ini kan hanya teknis, yang penting persoalannya itu, ya berarti KPK kan konsisten," jelasnya.

KPK menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB. Uang tersebut ikut diamankan dalam OTT pada Kamis (2/6) lalu tersebut.

KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement