Senin 06 Jun 2022 20:05 WIB

Korupsi Dana Desa, Kades Kalpare Ditetapkan Jadi Tersangka

Kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp 423 juta.

Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, berinisial S sebagai tersangka penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi di Kabupaten Malang,Senin, mengatakan bahwa akibat perbuatan tersangka S, negara mengalami kerugian sebesar Rp423 juta.

"Kerugian negara yang kami dapatkan dari hasil audit Inspektorat kurang lebih Rp423 juta," kata Donny.

Baca Juga

Donny menjelaskan sejak awal 2021 pihaknya telah melayangkan surat kepada Kades Kalipare untuk mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan. Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, maka kepolisian berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara pada tahun anggaran 2019 tersebut.

"Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menambahkanPolres Malang telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, penyalahgunaan ADD/DD tersebut dilakukan seorang diri. Tersangka telah ditahan pada 3 Mei 2022."Pribadi. Dia menjelaskan bahwa dia menggunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi. Uang tidak dikembalikan karena sudah dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Tersangka disebutkan tidak menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan yang sesungguhnya, yakni untuk pemerintahan desa. Ada sejumlah program yang seharusnya dilaksanakan tersangka."Banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan. Tapi, yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan. Tersangka diancam hukuman di atas lima tahun," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement