Jumat 03 Jun 2022 21:05 WIB

BRIN Bangun Pos Penelitian di Taman Nasional Kepulauan Togean

BRIN akan membangun pos penelitian di Taman Nasional Kepulauan Togean.

Kepulauan Togean. BRIN akan membangun pos penelitian di Taman Nasional Kepulauan Togean.
Foto: Google
Kepulauan Togean. BRIN akan membangun pos penelitian di Taman Nasional Kepulauan Togean.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan membangun tempat penelitian guna kepentingan riset di Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

"Sebagai mana rencana BRIN menjadikan TNKT sebagai tempat riset sains tetap, mereka akan membangun fasilitas pendukung penelitian, salah satunya pos tempat riset," kata Kepala Balai TNKT Bustang.

Baca Juga

Ia menjelaskan, pemilihan Togean sebagai tempat riset sejumlah disiplin ilmu berdasarkan status kawasan lindung tersebut yang masuk sebagai salah satu cagar biosfer, sehingga cocok dijadikan sebagai laboratorium.

Kepulauan Togean, katanya, memiliki ragam flora dan fauna dan keanekaragaman hayati di darat maupun di laut, termasuk satwa-satwa dilindungi. Dalam rencana itu pihak Balai TNKT telah menjalin komunikasi intens dengan BRIN dan mendapat dukungan positif oleh otoritas setempat.

Melalui komunikasi itupihaknya juga memetakan kawasan-kawasan yang dinilai cocok untuk mendukung kegiatan riset. "Rancangannya tahun ini mereka membangun pos penelitian, namun kami belum menerima detail berapa luas lahan mereka butuhkan untuk membangun pos," ujar Bustang.

Ia menambahkan, BRIN juga akan menggandeng sejumlah perguruan tinggi luar negeri melakukan riset di kawasan konservasi Togean, selain perguruan tinggi di Tanah Air.

Menurutnya, agenda tersebut membariskan dampak positif terhadap pengembangan taman nasional, karena pemanfaatannya tidak hanya sekedar pariwisata, dan konservasi tetapi juga membuka ruang untuk kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan.

"Objek ini bisa menjadi salah satu pendapatan negara selain pariwisata. Masuk kawasan untuk kepentingan penelitian ada syarat-syarat administrasi harus dipenuhi sebagai mana kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ditetapkan dalam aturan," kata Bustang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement