REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Tenaga honorer dikabarkan akan dihapus mulai 28 November 2023 mendatang, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sekitar 7.000 tenaga honorer terdampak keputusan tersebut.
"Saya sudah tugaskan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian PANRB sama KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk seperti apa detailnya. Itu dulu yang saya tempuh," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Puspemkot Tangsel, Jumat (3/6/2022).
Benyamin menuturkan, nantinya para tenaga honorer yang terdampak keputusan tersebut bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu juga bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jika memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Tenaga honorer di Tangsel ada kurang lebih 5.000 sampai 7.000, yang pasti itu konsepnya adalah mereka bisa beralih menjadi PPPK melalui sejumlah rangkaian prosedur nanti kita lihat," tuturnya.
Namun, Benyamin menyebut pihaknya tidak melakukan langkah pemetaan terhadap ribuan tenaga honorer di berbagai perangkat daerah di Tangsel. "Enggak deh kalau pemetaan. Kalau jadi PNS nanti prosedurnya melalui testing saja karena itu sudah terpola syarat-syaratnya, kualifikasi pendidikannya apa saja yang akan diperlukan, sudah ada," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer mulai tahun depan. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.