Senin 06 Jun 2022 23:10 WIB

Komisi II DPR Minta KemenPANRB Transparan Soal Penghapusan Tenaga Honorer

Harus hati-hati karena kebijakan ini bisa menimbulkan gejolak.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan secara transparan terkait rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Sebab pemerintah perlu berhati-hati mengeluarkan kebijakan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Menteri Ad Interim, serta Sekretaris MenPAN-RB, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

"Karena pada umumnya kantor kabupaten, kota, provinsi bahkan di pusat, Ombudsman pegawainya itu honorer. Kalau tidak hati-hati ini akan menimbulkan gejolak. Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat secara transparan tentang kebijakan yang diambil pemerintah terhadap honorer tersebut," ujar Guspardi.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Anwar Hafidz yang ikut meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib tenaga honorer. Khususnya honorer K1 dan K2. Politisi fraksi Partai Demokrat ini menilai jika mengacu profesionalisme, kategori ini terlampau jauh dengan tenaga muda saat ini.

Oleh karenanya perlu kebijakan-kebijakan tersendiri terkait honorer K1 dan K2 ini. Sebab, menurut Anwar, masih banyak tenaga honorer K1, dan dibutuhkan solusi bagi mereka bagaimana.

"Mereka banyak teman-temannya yang dulu sama-sama mengabdi sudah terangkat sementara mereka tidak sama sekali karena kebijakan negara. Kalau kita bicara profesionalisme pasti jauh," ujar Anwar.

Menanggapi hal itu Sekretaris Menteri PAN-RB, Rini Widyantini mengatakan akan menyampaikan jawaban secara tertulis. Agar ia bisa menjelaskan lebih rinci terkait persoalan tersebut.

"Nanti Insya Allah jawaban-jawaban yang dipertanyakan kami akan coba rumuskan, mudah-mudahan sebelum konsinyasi bisa kami sampaikan pada bapak dan ibu dari komisi II," katanya.

Hal senada juga diungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana. Pihaknya menjelaskan, bahwa kebijakan tentang honorer tersebut keluar dari KemenPAN-RB. Maka pihaknya akan ikut memberikan penjelasan secara tertulis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement