Selasa 13 Jun 2023 06:15 WIB

MenPANRB: Jumlah Pegawai Non-ASN Membengkak, Jadi 2,4 Juta

"Arahan Bapak Presiden tidak boleh ada PHK massal," kata Azwar Anas.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Warga dari Aliansi Honorer Nasional (AHN) melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh PLKB non-ASN di Kabupaten Nabire, Papua Tengah yang terdaftar pada KEPKABKKBN No.126 tahun 2021 diangkat menjadi ASN.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warga dari Aliansi Honorer Nasional (AHN) melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh PLKB non-ASN di Kabupaten Nabire, Papua Tengah yang terdaftar pada KEPKABKKBN No.126 tahun 2021 diangkat menjadi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait jumlah pegawai non-ASN yang membengkak. Dari data yang dimiliki, Azwar menyebut masih ada 2,4 juta pegawai non-ASN.

"Kami tadi sudah melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan jumlah non-ASN yang membengkak. Pada 2018, ketika PP dibuat kan itu tidak boleh lagi dikasih transisi 5 tahun terakhir 28 November itu kan sisa 400 ribu. Tapi setelah kita data bukan tinggal 200 ribu tapi membengkak 2,4 juta," jelas Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga

Menurut Azwar, Presiden pun meminta agar mengkaji kembali bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten dan kota, serta gubernur se-Indonesia untuk memilah 2,4 juta pegawai non-ASN tersebut. Sebab, pegawai non-ASN akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar tak melakukan PHK massal setelah dilakukan penghapusan honorer pada 28 November 2023. Karena itu, untuk menghindari pembengkakan anggaran, pemerintah tengah merumuskan kebijakan yang tepat.

"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November ini, baik PP maupun regulasi yang lain akan segera kami selesaikan. Arahan Bapak Presiden tidak boleh ada PHK massal, tetapi tidak boleh ada pembengkakan anggaran, maka sedang kita rumuskan," katanya.

Azwar mengatakan, kebijakan yang tengah dirumuskan ini ditunggu oleh pemerintah daerah, sehingga ada kepastian untuk menyediakan anggaran bagi pegawai non-ASN.

"Karena sebenarnya di daerah-daerah, ini yang penting mereka ada kepastian supaya mereka tidak ada pemberhentian, karena supaya bisa menganggarkan untuk anggaran yang akan datang," ujar Azwar.

Azwar pun menilai, konsep PPPK bisa diberlakukan dengan sistem kerja tetap dan sistem kerja tidak tetap. "Misalnya kayak tukang sapu, tukang kebun itukan check lock dari pagi sampai sore, apakah mereka memang harus check lock dari pagi sampe sore. Jangan-jangan cukup kerja pagi sama sore, bisa kerja lain, tapi tetap dengan gaji insentif yang sama misalnya," kata dia.

 

photo
Nasib guru honorer - (Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement