Ahad 05 Jun 2022 07:40 WIB

Honorer Dihapus 2023, Ratusan Ribu Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan

Masih terdapat 410.010 orang Tenaga Honorer Kategori II

Rep: Febryan. A/ Red: Joko Sadewo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menghapus tenaga honorer. (Foto ilustrasi)
Foto: Humas KemenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menghapus tenaga honorer. (Foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menghapus status pegawai honorer di setiap instansi pemerintahan pada  28 November 2023. Kebijakan ini berpotensi membuat ratusan ribu pegawai honorer kehilangan pekerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II). Proses penentuan dilakukan paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo menerangkan, per Juni 2021, masih terdapat 410.010 orang Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Rinciannya, 123.502 orang tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi.

Dari 279.393 tenaga administrasi itu, sebanyak 184.239 orang di antaranya berpendidikan D-III ke bawah. Mereka sebagian besar bekerja sebagai tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Kendati masih terdapat 410.010 pegawai honorer, tapi jumlah mereka akan berkurang tahun ini. Sebab, terdapat 51.492 orang di antaranya yang lulus seleksi CASN 2021, dan kini sedang dalam proses pengangkatan.

Dengan diangkatnya 51.492 orang itu menjadi PNS maupun PPPK, maka masih tersisa 358.518 pegawai honorer. Mereka yang tersisa ini lah yang berpotensi kehilangan pekerjaan saat status pegawai honorer dihapus pada 28 November 2023.

Karena itu, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memetakan pegawai honorer di instansi masing-masing. “Tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK (tahun 2023)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement