Rabu 01 Jun 2022 17:37 WIB

Mengurus Berbagai Perizinan di Kabupaten Kepulauan Seribu Sejam Selesai

Bahkan, di Kabupaten Kepulauan Seribu tersedia pelayanan terpadu keliling (PTK).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu.
Foto: Dok Pemprov DKI
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu memastikan pengurusan berbagai perizinan cukup satu jam saja, Bahkan, di Kabupaten Kepulauan Seribu tersedia pelayanan terpadu keliling (PTK).

Kepala UPPM PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu Erwin mengatakan, PTK sudah kali tiga kali digelar, dan yang terakhir hadir di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. "Masyarakat yang ingin mengurus izin bisa langsung datang ke lokasi yang telah ditentukan dan menyelesaikan perizinan yang diinginkan," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

"Apabila berkas pemohon sudah lengkap, dalam satu jam perizinan telah selesai. Ini serba mudah dan gratis," kata Erwin. Dia menyampaikan, pada pelaksanaan di Kelurahan Pulau Harapan tercatat ada sebanyak 47 berkas pemohon yang diterbitkan.

Di antaranya, enam berkas Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), satu berkas Izin Mendirikan Bangunan, dua berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dua layanan konsultasi perceraian, satu layanan konsultasi isbat, dua layanan paspor, lima layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan satu berkas laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu melayani lima berkas Kartu Keluarga (KK), tiga berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu berkas Akta Lahir, dua berkas Kartu Identitas Anak (KIA), dua berkas surat pindah, dan empat berkas surat kedatangan.

Sedangkan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melayani dua berkas balik nama, satu berkas pajak hotel, satu berkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian memberikan layanan tiga konsultasi dan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan tiga layanan pembinaan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Erwin menjelaskan, untuk tahun ini, UPPM PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu juga rutin memproses IMB rumah ibadah. Kemudian, juga memberikan kemudahan kemudahan dalam proses perizinan atau relaksasi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah.

"Nanti ada petugas antar jemput izin bermotor (AJIB) yang akan mendatangi semua rumah ibadah untuk mengumpulkan kelengkapan administrasi, melakukan pengukuran untuk membuatkan informasi rencana kota (IRK) serta dilanjutkan proses IMB-nya," ucap Erwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement