REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu terus mengakselerasi untukmenuntaskan akurasi data kependudukan. Caranya dengan dengan strategi memasifkan informasi persyaratan layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Kasi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI, Angga Noviar menjelaskan, Pulau Untung Jawa di Kepulauan Seribu menjadi pilot project atas kesadaran masyarakat atas kepemilikan akta kematian. Petugas pun mengajak masyarakat memperbarui data melalui teknologi informasi.
Menurut Angga, penyampaian informasi kepada semua masyarakat atas program dan layanan adminduk bertujuan untuk meminimalkan kesalahan dokumen persyaratan dalam pengajuan layanan di loket Sudin Dukcapil atau Dinas Dukcapil DKI.
Dia menjelaskan, tim dari Seksi data, Informasi, dan Pengawasan akan membuat masyarakat terinformasi secara tuntas atas seluruh layanan kependudukan, termasuk penerbitan akta kematian melalui fasilitas infografis, video tutorial melalui kanal media sosial, flyer, hingga kolaborasi bersama keua RT-RW.
"Dokumen akta kematian sangat penting kepemilikannya bagi masyarakat, karena bila tertunda (mengurusnya) secara administratif tidak dapat dibuktikan silsilah keluarga di masa yang akan datang," kata Angga di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia menjelaskan, penundaan kepemilikan akta kematian akan menjadi masalah dan polemik di dalam keluarga pada masa yang akan datang. Karena itu, mencegah data masyarakat yang meninggal dunia disalahgunakan, bisa berdampak terhadap data penduduk yang tidak akurat.
Selain itu, juga memunculkan permasalahan perhitungan pendistribusian bantuan sosial. "Dengan begitu, semakin sulit penerbitan akta kematian karena faktor kelengkapan dokumen serta saksi, akurasi data yang diterima oleh pemangku kepentingan tidak terkini," ujar Angga.
Dia mengaku, masih muncul di benak masyarakat tentang paradigma buruk layanan adminduk. Padahal, menurut Angga, saat ini, layanan buruk tersebut sudah berangsur pudar karena semuanya bisa diakses secara gratis dan cepat.
Sebagai contoh, untuk layanan penerbitan akta kematian cukup datang ke loket kantor Dukcapil dengan membawa 'surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, kelurahan, atau kepolisian. "Bisa juga kartu keluarga dan KTP atas keluarga yang meninggal dunia dan tidak ada embel-embel apa-apa lagi," kata Angga.