Jumat 27 May 2022 11:37 WIB

Irjen Dedi Minta Kasus Perwira Polda Metro Diselesaikan Secara Restorative Justice

Dilaporkan ke Polda Metro, ibu mertua balik laporkan AKP DK ke Divisi Propram Polri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Foto: Dok Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyarankan agar Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus antara AKP DK dengan keluarganya diselesaikan secara keadilan restoratif (restorative justice). Hal itu karena permasalahan tersebut menyangkut keluarga.

"Sudah saya sampaikan ke Polda Metro Jaya, agar kasus-kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan secara restoratif," kata Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Kasus perwira yang berdinas di Polda Metro Jaya itu mencuat ke publik setelah DK melaporkan mertua dan adik iparnya ke instansi tempatnya bekerja pada 26 Februari 2022. DKI melaporkan keduanya terkait dugaan pencurian.

Kemudian, mertua dan adik ipar bernama Nurmalita Sangadji dan Claudia Senduk, balik melaporkan balik DK ke Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri pada Rabu (25/5/2022), karena merasa dikriminalisasi.

DK merupakan suami dari Briptu CS yang meninggal dunia pada Desember 2021. Saat itu, mertua dan adiknya Briptu CS tinggal serumah dengan DK. Menurut Dedi, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Karena hanya permasalahan keluarga, Dedi menyarankan penyidik agar bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. "Lebih baik direstoratif biar hubungan keluarga tetap baik," ujarnya.

Pengacara Nurmalita dan Claudia, .Jay Tambunan mengatakan, kliennya tinggal di rumah DK. Kemudian, kliennya dituduh melakukan pencurian setelah diusir keluar dari rumah DK pada Januari 2022.

Sementara itu, kuasa hukum DK menuding, ibu mertua dan adik iparnya pergi meninggalkan rumah dengan baik-baik. Orang tua DK bahkan membekali keduanya makanan. Pada 24 Januari 2022,  DK mendapati ibu mertua dan adik iparnya masuk ke kamar rumahnya tanpa izin dan mengambil barang-barang milik almarhum istrinya, seperti perhiasan, sepatu, pakaian, peralatan mandi dan parfum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement