Selasa 24 May 2022 14:33 WIB

Jika Disahkan Cepat, 3 Provinsi Baru Papua Bakal Ikut Pemilu 2024

KPU sudah menyatakan, kepastian 3 DOB disertakan atau tidak harus tahun ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan empat provinsi daerah otonomi baru (DOB) Papua bakal diikutsertakan di Pemilu 2024 jika RUU DOB Papua dalam waktu dekat disahkan menjadi undang-undang.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan empat provinsi daerah otonomi baru (DOB) Papua bakal diikutsertakan di Pemilu 2024 jika RUU DOB Papua dalam waktu dekat disahkan menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB) Papua bakal diikutsertakan di Pemilu 2024 jika RUU DOB Papua dalam waktu dekat disahkan menjadi undang-undang. DPR telah menerima surat presiden (supres). Selanjutnya, DPR akan segera membahas bersama pemerintah.

"Tentu ketika sudah sah menjadi daerah otonomi baru, tentu itu dia bisa ikut dalam pemilu 2024 yang akan datang,"  kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Baca Juga

Saan mengatakan, penambahan daerah otonomi baru Papua akan ikut berpengaruh terhadap penambahan kursi parlemen. Selain itu penambahan DOB Papua juga akan menambah daerah pemilihan (dapil).

"Tentu itu akan berpengaruh. Pertama berpengaruh terhadap daerah pemilihan, kedua akan berpengaruh terhadap jumlah kursi yang ada di parlemen," ujarnya.

Politikus Partai Nasdem itu menilai DPR dan pemerintah memiliki cukup waktu untuk mengesahkan RUU DOB Papua dalam waktu dekat. Sebab ia memperkirakan penetapan daftar calon tetap (DCT) akan ada di akhir November 2023.

"Menurut saya cukup waktunya nggak ada masalah, cukup waktunya karena nanti DCT tergantung nanti masa kampanye. Kalau masa kampanye 75 hari, DCT itu kan di akhir November 2023. Masih cukup waktu kalau DOB bisa disahkan di tahun 2022," jelasnya.

Terkait alas hukumnya seperti apa, Saan mengatakan tidak harus lewat revisi Undang-Undang Pemilu, tetapi dimungkinkan melalui perppu. "Lampiran dapil, penambahan dapil, penambahan kursi, apakah nanti revisi atau Perppu kita lihat mana yang paling memungkinkan untuk bisa dijadikan alas hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, waktu yang ada masih cukup untuk menyertakan DOB Papua dalam pemilu dan pilkada 2024. “Persoalannya mau tidak mau harus diikuti revisi Undang-Undang Pemilu dulu, karena yang namanya dapil baru, alokasi kursi baru baik untuk DPR RI maupun DPRD provinsi semuanya di lampiran Undang-Undang. Berarti harus ada perubahan undang-undang,” kata dia dalam wawancara dengan wartawan Republika Mimi Kartika, pekan lalu.

Ia menambahkan, kepastian DOB Papua disertakan atau tidak dalam pemilu dan pilkada 2024 harus disampaikan tahun ini. Sebab, ia mengatakan, tahun depan sudah harus ada daerah pemilihan. 

“Dapil dijadikan basis untuk pencalonan. Kalau Mei pencalonan berarti kan Februari harus ada penetapan dapil,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement