Senin 23 May 2022 17:09 WIB

10 Anggota TNI Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM: Semoga Transparan

Komnas HAM apresiasi Panglima TNI Jenderal Andika yang umumkan 10 oknum TNI tersangka

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif di Jakarta, Rabu (2/3/2022). Komnas HAM menemukan terdapat sedikitnya 26 bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kerangkeng manusia dan menemukan sedikitnya 18 alat yang digunakan dalam melakukan kekerasan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif di Jakarta, Rabu (2/3/2022). Komnas HAM menemukan terdapat sedikitnya 26 bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kerangkeng manusia dan menemukan sedikitnya 18 alat yang digunakan dalam melakukan kekerasan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Panglima TNI Jenderal Andika yang mengumumkan 10 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).  Komnas HAM meminta TNI terus menjunjung transparansi dalam proses hukum terhadap 10 oknum prajurit itu. Komnas HAM tak ingin tahapan penyidikan hingga pengadilannya berlangsung tertutup. 

"Semoga proses penegakkan hukumnya 10 orang tersangka berjalan lancar, akuntabel dan transparan sehingga masyarakat juga mengetahui, khususnya korban dan masyarakat Sumatera Utara," kata Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Republika.co.id, Senin (23/5). 

 

Anam mendukung langkah Jenderal Andika dengan mengumumkan pengembangan kasus kerangkeng manusia yang melibatkan anak buahnya. Hal ini sesuai rekomendasi Komnas HAM yang menemukan ada oknum-oknum TNI terlibat kasus itu.  "Waktu itu kami komunikasi dengan Jenderal Andika, Puspom (TNI) bahkan beberapa kali Puspom datang ke Komnas HAM untuk meminta pendalaman dan bukti nama-nama dan sebagainya," ujar Anam.

 

Anam menekankan pentingnya keterbukaan TNI dalam proses hukum kasus kerangkeng manusia. Ia menyampaikan kasus ini menjadi bagian dari beberapa rekomendasi Komnas HAM yang ditindaklanjuti oleh TNI.

 

"Kasus ini tidak hanya penting bagi para korban, tapi bagi TNI juga untuk membuktikan bahwa teman-teman TNI punya komitmen untuk penegakkan hukum dan HAM," ucap Anam. 

 

Selain itu, Anam berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tak lagi terulang di kemudian hari.  "Tidak boleh ada lagi kasus-kasus yang sama yang dilakukan siapa pun, termasuk oleh oknum TNI, polisi dan pejabat pemerintahan," tegas Anam. 

 

Sebelumnya, Andika telah meminta para korban kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara untuk tidak takut mengungkapkan fakta terkait kasus tersebut. Sehingga pihaknya dapat menjatuhkan hukuman kepada prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana itu. Hal ini Andika sampaikan saat menerima kunjungan dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

 

Adapun Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia. Mereka berinisial HG, DP,JS, RG, TS, SP, IS, dan HS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut terhitung sejak Kamis (7/4/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement