Senin 23 May 2022 14:24 WIB

KPK Temukan Catatan Kode Khusus Terkait Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon

KPK menemukan kode khusus itu saat menggeledah empat lokasi di Kota Ambon.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy (kedua kanan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan kode khusus terkait dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy (kedua kanan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan kode khusus terkait dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan kode khusus terkait dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Hal tersebut didapati penyidik KPK saat menggeledah empat lokasi di Kota Ambon.

"Dari empat lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Baca Juga

Adapun, keempat lokasi yang dimaksud adalah ruang kerja wakil wali kota Ambon, beberapa ruangan di kantor Bappeda Pemkot Ambon, rumah kediaman kadis PUPR pemkot Ambon dan rumah kediaman kepala Bappeda pemkot Ambon. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (20/5/2022) lalu.

Ali mengatakan, temuan bukti tersebut berbagai dokumen tersebut akan segera dilakukan penyitaan dan dianalisa. Dia melanjutkan temuan bukti tersebut juga akan dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement