Jumat 20 May 2022 13:36 WIB

Komnas HAM Harap Semua Pihak Ikut Mengawal Kasus Paniai

Penyelesaian kasus HAM di Paniai diharap membuka penuntasan pelanggaran HAM lain.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (kiri) didampingi Komisioner Pengkajian dan Penelitian komnas HAM Sandrayati Moniaga memberikan pemaparan pada konferensi pers di Manado, Sulawesi Utara, Senin (28/3/2022). Komnas HAM telah menerima pengaduan langsung masyarakat atas penolakan rencana penambangan emas di Kepulauan Sangihe dan telah melakukan langkah-langkah pendalaman keterangan sejumlah pihak terkait, pemantauan langsung di lapangan serta melakukan pemanggilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dimintai keterangan.
Foto: ANTARA/Adwit B Pramono
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (kiri) didampingi Komisioner Pengkajian dan Penelitian komnas HAM Sandrayati Moniaga memberikan pemaparan pada konferensi pers di Manado, Sulawesi Utara, Senin (28/3/2022). Komnas HAM telah menerima pengaduan langsung masyarakat atas penolakan rencana penambangan emas di Kepulauan Sangihe dan telah melakukan langkah-langkah pendalaman keterangan sejumlah pihak terkait, pemantauan langsung di lapangan serta melakukan pemanggilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dimintai keterangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap para tokoh dan aktivis HAM dan seluruh masyarakat Indonesia, terutama di Tanah Papua, untuk fokus dan mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai kasus ini perlu dikawal agar penyelesaiannya dapat tuntas dan adil.

"Supaya proses hukumnya itu benar-benar adil, terutama bagi korban dan keluarga korban," kata Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga

Saat ini, katanya, terduga pelaku pelanggaran HAM di Paniai baru seorang perwira penghubung. Namun, terduga pelaku itu bukan pelaku utama. Hal itu belum sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, namun Taufan berharap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat memenuhi rekomendasi tersebut.

Kemudian, lanjutnya, bagi para aktivis HAM, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai pihak lain dapat turut mengawasi serta memberikan dorongan agar penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai berlaku adil.

Menurut dia, apabila terduga pelaku yang direkomendasikan Komnas HAM tersebut dihukum, maka hal itu membuka jalan penyelesaian bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat lain. "Saya kira kasus lain akan menyusul, misalnya Trisakti, Semanggi, dan lain-lain," katanya.

Oleh karena itu, apabila ada anggapan atau pandangan bahwa baru satu kasus yang naik ke penyidikan, maka sebetulnya itu merupakan kemajuan. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia, yang telah berlangsung sejak 20 tahun terakhir, masih terhenti atau stagnan.

Dari belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, katanya, dalam waktu dekat Komnas HAM akan menyampaikan dua laporan baru dari Aceh. "Yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung itu kasus di Bener Meriah, tapi belum di-publish dan satu lagi sedang tahap penyelesaian," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement