Rabu 18 May 2022 19:19 WIB

Satgas Terbitkan Dua SE Longgarkan Aturan Pelaku Perjalanan, Ini Rinciannya

Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran terbaru sebagai tindaklanjut pembaruan kebijakan relaksasi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Masing-masing yakni Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan PPDN dan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan bagi PPLN.

"Dimana kembalinya lagi syarat perjalanan (PPDN) sebagaimana yang berlaku sebelum periode Hari Raya Idul Fitri dan mudik Tahun 2022 yaitu tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT PCR ataun antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap dan booster," kata Wiku dalam keterangan persnya, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Wiku melanjutkan, SE 18/2022 mengatur kewajiban untuk menunjukkan hasil RT PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam untuk PPDN yang baru menerima satu dosis vaksin. Kemudian kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 dapat dikecualikan bagi PPDN yang mengalami kondisi kesehatan tertentu, dengan catatan dapat menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa dinyatakan tidak bisa dvaksin.

Sedangkan, untuk anak usia kurang dari enam tahun yang hendak melakukan perjalanan dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. "Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan," kata Wiku.

Sementara, Surat Edaran Satgas Nomor 19 Tahun 2022, mengatur sudah tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia, baik PCR maupun antigen. Ketentuan ini diikuti dengan catatan telah memenuhi perlengkapan data profil di aplikasi PeduliLindungi.

Namun, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada dengan catatan. Yakni, tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau suspek, bagi mereka yang berkewajiban sebagai syarat untuk menyelesaikannya.

"Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 Hari sebelum keberangkatan selama 5x24 jam," katanya.

Selain itu, khusus bagi pelaku perjalanan yang masuk dalam kategori PPLN Post Covid Recovery atau yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan sudah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, sudah tidak lagi wajib melakukan tes ulang saat kedatangan sama seperti pengaturan sebelumnya.

Kategori ini, kata Wiku, akan dikecualikan untuk menunjukan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement